Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Mobil Berpelat Nomer RI 5, Zulkifli Hasan Antar Adiknya ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Zainudin Hasan ditahan di Lapas Rajabasa mengingat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gunakan Mobil Berpelat Nomer RI 5, Zulkifli Hasan Antar Adiknya ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
Facebook
ilustrasi - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (berpeci putih) dan kakaknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG - Usai meberi materi di silaturahmi kerja nasional (Silaknas) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Mahligai Agung Convetion Hall Pasca Sarjana UBL, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Jumat (7/12/2018).

Kedatangan Zulkifli ke Lapas Rajabasa bukan untuk menjenguk penghuni lapas, melainkan mengantarkan adiknya Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan

Zainudin Hasan ditahan di Lapas Rajabasa mengingat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Zulkifli datang ke Lapas Rajabasa sekitar pukul 9.30 menggunakan mobil mewah Toyota Toyota Vellfire bernopol RI 5 dan meninggalkan lapas sekitar pukul 10.48 wib.

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang berencana memberikan pengawalan ekstraketat dalam persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Baca: KPK: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Segera Disidang

"Dan itu akan terbaca dari keadaannya. Tapi, itu (pengamanan) besar kemungkinannya ada," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung Mansur, Senin, 26 November 2018.

Berita Rekomendasi

Menurut Mansur, pertimbangan pengamanan ketat mengacu perkara yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang tersebut termasuk kategori besar.

"Karena itu perkara besar untuk ukuran kami, dan itu akan kami koordinasikan dengan pihak keamanan," sebutnya.

Meski demikian, Mansur mengaku pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara tindak pidana suap Zainudin Hasan maupun Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

"Belum, belum (diterima)," sebutnya.

Dari informasi yang diperoleh, kata Mansur, saat ini berkas baru pelimpahan tahap kedua.

"Cerita yang kami tahu, baru tahap dua. Artinya, dari penyidik ke (jaksa) penuntut KPK menyatakan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, PN Tanjungkarang tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas