Gunakan Mobil Berpelat Nomer RI 5, Zulkifli Hasan Antar Adiknya ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
Zainudin Hasan ditahan di Lapas Rajabasa mengingat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang
Editor: Eko Sutriyanto
"Posisinya kami tinggal menunggu. Soal hakim, nanti Ibu Ketua yang akan menetapkan siapa saja yang akan memeriksa. Tapi, setelah perkaranya dilimpahkan," tandas Mansur.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus perkara dugaan suap Dinas PUPR Lampung Selatan telah selesai pada Jumat, 23 November 2018 pekan lalu.
"Dan, dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ucap Febri melalui pesan singkat.
Dia menjelaskan, penyidik saat melakukan pelimpahan barang bukti terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 kepada jaksa penuntut umum.
"Tahap kedua, berkas meliputi ZH bupati Lampung Selatan nonaktif, ABN anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, AA kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Sementara itu, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Febri, nilainya mencapai Rp 67 miliar.
Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset berupa sejumlah kendaraan mewah.
Mulai dari motor Harley-Davidson, Toyota Vellfire, Mercedes-Benz CLA 200 AMG, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar, dua unit Mitsubishi New Xpander Ultimate, speed boat Krakatau, dan Mercedes-Benz S400.
Untuk tanah dan bangunan, KPK menyita satu unit ruko di Jagabaya III Bandar Lampung, 22 bidang tanah, saham Airan, dan vila di Tegal Mas.
Dalam sidang nantinya, kata Febri, KPK akan menghadirkan sekitar 75 saksi.
"Total saksi ada 75 orang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.