Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Mobil Berpelat Nomer RI 5, Zulkifli Hasan Antar Adiknya ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Zainudin Hasan ditahan di Lapas Rajabasa mengingat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gunakan Mobil Berpelat Nomer RI 5, Zulkifli Hasan Antar Adiknya ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
Facebook
ilustrasi - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (berpeci putih) dan kakaknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG - Usai meberi materi di silaturahmi kerja nasional (Silaknas) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Mahligai Agung Convetion Hall Pasca Sarjana UBL, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Jumat (7/12/2018).

Kedatangan Zulkifli ke Lapas Rajabasa bukan untuk menjenguk penghuni lapas, melainkan mengantarkan adiknya Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan

Zainudin Hasan ditahan di Lapas Rajabasa mengingat berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Zulkifli datang ke Lapas Rajabasa sekitar pukul 9.30 menggunakan mobil mewah Toyota Toyota Vellfire bernopol RI 5 dan meninggalkan lapas sekitar pukul 10.48 wib.

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang berencana memberikan pengawalan ekstraketat dalam persidangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Baca: KPK: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Segera Disidang

"Dan itu akan terbaca dari keadaannya. Tapi, itu (pengamanan) besar kemungkinannya ada," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar Lampung Mansur, Senin, 26 November 2018.

Berita Rekomendasi

Menurut Mansur, pertimbangan pengamanan ketat mengacu perkara yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang tersebut termasuk kategori besar.

"Karena itu perkara besar untuk ukuran kami, dan itu akan kami koordinasikan dengan pihak keamanan," sebutnya.

Meski demikian, Mansur mengaku pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara tindak pidana suap Zainudin Hasan maupun Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

"Belum, belum (diterima)," sebutnya.

Dari informasi yang diperoleh, kata Mansur, saat ini berkas baru pelimpahan tahap kedua.

"Cerita yang kami tahu, baru tahap dua. Artinya, dari penyidik ke (jaksa) penuntut KPK menyatakan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, PN Tanjungkarang tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa KPK.

"Posisinya kami tinggal menunggu. Soal hakim, nanti Ibu Ketua yang akan menetapkan siapa saja yang akan memeriksa. Tapi, setelah perkaranya dilimpahkan," tandas Mansur.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus perkara dugaan suap Dinas PUPR Lampung Selatan telah selesai pada Jumat, 23 November 2018 pekan lalu.

"Dan, dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ucap Febri melalui pesan singkat.

Dia menjelaskan, penyidik saat melakukan pelimpahan barang bukti terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 kepada jaksa penuntut umum.

"Tahap kedua, berkas meliputi ZH bupati Lampung Selatan nonaktif, ABN anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, AA kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.

Sementara itu, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Febri, nilainya mencapai Rp 67 miliar.

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset berupa sejumlah kendaraan mewah.

Mulai dari motor Harley-Davidson, Toyota Vellfire, Mercedes-Benz CLA 200 AMG, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar, dua unit Mitsubishi New Xpander Ultimate, speed boat Krakatau, dan Mercedes-Benz S400.

Untuk tanah dan bangunan, KPK menyita satu unit ruko di Jagabaya III Bandar Lampung, 22 bidang tanah, saham Airan, dan vila di Tegal Mas.

Dalam sidang nantinya, kata Febri, KPK akan menghadirkan sekitar 75 saksi.

"Total saksi ada 75 orang," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas