Senin, I Ketut Sudikerta Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka di Polda Bali
Ditanya apakah Sudikerta hadir pada pemeriksaan Senin mendatang belum juga bisa dipastikan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pasca ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp 150 miliar, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta akan menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka di Polda Bali, Senin (10/12/2018) mendatang.
Pihak Dit Reskrimsus Polda Bali sendiri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Sudikerta, dan surat tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan.
Togar Situmorang selaku anggota tim kuasa hukum I Ketut Sudikerta membenarkan pemanggilan kliennya yang telah berstatus tersangka itu pada Senin mendatang.
Pihaknya juga telah menerima surat pemanggilan itu.
"Sudah. Sudah kami terima suratnya," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Ditanya apakah Sudikerta hadir pada pemeriksaan Senin mendatang, pengacara yang juga kader Partai Golkar sekaligus Caleg DPRD Propinsi Bali dari Partai Golkar ini belum bisa memastikan.
"Tim nanti akan melihat situasi dan menyesuaikan dengan jadwal Pak Sudikerta. Apakah ada kunjungan daerah atau upacara. Tunggu hari Senin ya," jawabnya.
Selain pemanggilan, pihak Dit Reskrimsus Polda Bali juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar membenarkan telah menerima SPDP tersebut.
"Ya sudah diterima Kejati, dan pasti sudah ditunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16)," jelasnya.
Terkait jaksa yang ditunjuk, jaksa asal Manado ini Kejati menyebutkan, telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara ini.
Tiga jaksa itu adalah Jaksa I Ketut Sujaya, Jaksa Edi Arha Wijaya dan Jaksa Martinus.
Ketiga jaksa ini merupakan jaksa senior yang sudah malang melintang menangani kasus-kasus besar.
"Ada tiga jaksa yang sudah ditunjuk. Para jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini," ungkap Edwin.
Nantinya ketiga jaksa tersebut, Kata Edwin, akan melakukan koordinasi lanjutan dengan penyidik kepolisian untuk merampungkan BAP, sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.
Ditanya kapan waktu pelimpahan, pihak menyatakan akan menunggu pihak kepolisian merampungkan seluruh berkas.
"Ya kita tunggu dari kepolisian dulu," jawabnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.