Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Kasus Curanmor hingga Pencabulan Anak di Bawah Umur, 2 Anggota Polisi Dipecat Tak Terhormat

Sementara Bripda DR yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan tindak pidana umum asusila.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Vika Widiastuti
zoom-in Terlibat Kasus Curanmor hingga Pencabulan Anak di Bawah Umur, 2 Anggota Polisi Dipecat Tak Terhormat
Kolase Tribun Wow dan TribunPontianak/Hadi Sudirmansyah
Dua anggota Polresta Pontianak berinisial Brigadir EK dan Bripda DR dipecat secara tidak terhormat lantaran melakukan tindakan pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polresta Pontianak berinisial Brigadir EK dan Bripda DR dipecat secara tidak terhormat lantaran melakukan tindakan pidana.

Dilansir Tribun Video dari Tribun Pontianak, Brigadir EK yang sebelumnya tergbung di Bag Ops dipecat lantaran melakukan tindak pidana umum.

Dirinya tersandung delapan laporan polisi, di antaranya kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Sementara Bripda DR yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan tindak pidana umum asusila.

BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas