Terlibat Kasus Curanmor hingga Pencabulan Anak di Bawah Umur, 2 Anggota Polisi Dipecat Tak Terhormat
Sementara Bripda DR yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan tindak pidana umum asusila.
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Vika Widiastuti
Kolase Tribun Wow dan TribunPontianak/Hadi Sudirmansyah
Dua anggota Polresta Pontianak berinisial Brigadir EK dan Bripda DR dipecat secara tidak terhormat lantaran melakukan tindakan pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polresta Pontianak berinisial Brigadir EK dan Bripda DR dipecat secara tidak terhormat lantaran melakukan tindakan pidana.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Pontianak, Brigadir EK yang sebelumnya tergbung di Bag Ops dipecat lantaran melakukan tindak pidana umum.
Dirinya tersandung delapan laporan polisi, di antaranya kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Sementara Bripda DR yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan tindak pidana umum asusila.