Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pembunuh yang Divonis Mati Kabur dari Penjara

Pihak kepolisian masih memburu 77 dari 113 napi yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh, Kamis 29 November 2018.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Pembunuh yang Divonis Mati Kabur dari Penjara
DOK
6 Napi Pembunuhan Masih Buron. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak kepolisian masih memburu 77 dari 113 napi yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh, Kamis 29 November 2018.

Dari 77 napi yang masih di luar LP dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan jajaran tersebut, enam di antaranya terlibat dalam kasus pembunuhan.

Adanya enam napi dengan kasus pembunuhan diketahui Serambi saat mewawancarai Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Minggu (9/12/2018).

“Iya ada beberapa napi kasus pembunuhan. Saya kirimkan datanya silakan dicek sendiri ya,” kata Trisno.

Penelusuran Serambinews.com berdasarkan data dari Kapolresta Banda Aceh, tercatat enam napi kasus pembunuhan yang kini sedang diuber polisi bersamaan dengan puluhan napi kasus tindak pidana lainnya.

Dua dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur dari penjara itu divonis mati oleh pengadilan.

Keduanya adalah Hamdani, pelaku pembunuhan bidan Nursiah binti Ibrahim yang tak lain adalah istrinya sendiri, dan Edy Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017.

BERITA REKOMENDASI

Sementara dua lainnya, yaitu Zulkifli (warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya) dan Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara), terlibat kasus pembunuhan yang berlatarkan affair alias cinta terlarang.

Berikut jejak kasus yang menjerat keenam napi kasus pembunuhan yang kabur dari LP Banda Aceh, Kamis (29/11/2018) lalu.

1. Hamdani (Kasus pembunuhan Nursiah binti Ibrahim yang tak lain adalah istrinya sendiri. Divonis mati)

Nursiah yang juga seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen dieksekusi secara sadis oleh Hamdani dengan menghujami 26 tusukan ke tubuh korban.

Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua Hamdani (mertua Nursiah) di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa 29 Agustus 2017.


Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, pada Senin 30 April 2018 memvonis mati Hamdani.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, selama ini Hamdani dititip di LP Kelas IIA Banda Aceh karena sedang menunggu kasasi yang diajukannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas