Janjikan Kerja ke Amerika, Joko Minta Korban Bayar Rp 2 Juta Sebagai Uang Pelicin
Subdit Siber Detkrimsus Polda Jatim tangkap pelaku penipuan lowongan kerja mengatasnamakan Konsulat General AS atau Amerika Serikat Surabaya
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit Siber Detkrimsus Polda Jatim tangkap pelaku penipuan lowongan kerja mengatasnamakan Konsulat General AS atau Amerika Serikat Surabaya. Pelaku bernama Joko (37) warga Benowo, Surabaya.
Joko berani melakukan penipuan lowongan kerja fiktif itu lantaran memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun sebagai pekerja kontruksi di Kantor Konsulat General AS.
Menurut Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, pelaku menyebar informasi penipuan lowongan kerja mengatasnamakan Konsulat AS melalui media sosial atau medsos.
"Ia mencatut akun medsos dan nama seorang mantan HRD di konsulat tersebut, sehingga tampak meyakinkan," kata Arman saat menggelar rilis kasus perkara di Ruang Humas Polda Jatim, senin (10/12/2018).
Joko menjanjikan para korban selama kerja di Konsulat akan mendapat gaji bersih Rp 6 juta.
Modusnya, Joko meminta korban untuk menyetor uang tunai sebesar Rp 2 juta sebagai uang pelicin.
"Alasannya uang itu untuk biaya baju, sepatu dan celana dinas calon pekerja," katanya.
Joko lakukan penipuan itu sejak maret 2018. Lanjut Arman, selama itu sudah ada 6 orang yang jadi korban, dengan total kerugian Rp 12 Juta.
"Saksi yang kami mintai keterangan ada 8 orang," lanjutnya.
Joko kini terancam UU ITE Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.