Sembilan Terdakwa Kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Disidang, Salah Satunya Sekda Abdul Kodir
Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugaha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (10/12/2018).
Sembilan terdakwa, enam di antaranya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya mulai dari Sekda Abdul Kodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Irban Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra.
Baca: Rumahnya Alami Longsor, Made Oktara Selamat, Istri dan 3 Anaknya Meninggal Tertimbun Bangunan
Sidang dipimpin ketua majelis hakim M Razad dan anggota, Jojo Johari serta Dahmi Wirda.
Dari jaksa penuntut umum, salah satunya Isnan Ferdian dan Andi Adika Wira.
Para terdakwa didampingi enam pengacara dan sidang digelar di ruang V.
Sidang perdana membacakan berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Sebelum pembacaan, hakim membacakan identitas para terdakwa serta melihat surat kuasa dari terdakwa ke pengacara.
Sedangkan para terdakwa mengenakan pakaian kemeja hitam putih. Termasuk Sekda Abdul Kodir yang duduk paling depan. (men)