Menara BTS Tak Sesuai Izin Bangunan di Bandar Lampung Segera Ditertibkan
Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah melayangkan surat ke pemilik BTS yang melanggar, untuk diminta memperbaiki bangunan BTS
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama Organisasi Perangkat Daerah berencana menertibkan keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 7 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung.
Menurut Ketua komisi I DPRD Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan data ada sekitar 100 tower BTS yang tersebar di Kota Bandar Lampung namun tidak semuanya memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam perda tersebut.
“Dari data ada sekitar 100 BTS di Bandar Lampung, beberapa tidak memenuhi persyaratan, sesuai di perda. Misalnya BTS ada BTS yang masih berdiri diatas gedung, berkaki empat, ketinggannya melebihi 10 meter,” kata Nu’man Abdi dalam rapat kerja Komisi 1 dengan diskominfo dan semumlah pihak terkait rencana penertiban BTS, Senin (10/12/2018).
Menurut dia, pemerintah Kota Bandar Lampung sudah melayangkan surat ke pemilik BTS yang melanggar, untuk diminta memperbaiki bangunan BTS agar sesuai dengan peraturan.
“Sekda sudah kirimkan surat ke pemilik-pemilik menara BTS, untuk memperbaiki dan merelokasi BTS dari menara yang tidak sesuai perda,” jelasnya.
Sementara Rido salah satu kasi di dinas Kominfo yang hadir belum bisa memberikan komentar terkait rencana penertiban, karena ia tidak memiliki data pasti menara BTS yang melanggar.
Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Syahril Alam mengaku belum mengetahui terkait berapa jumlah menara BTS yang melanggar karena baru sampai dari luar Kota.
“Saya baru sampai dari luar kota, soal datanya besok saja,” ujar Syahril Alam saat dikonfirmasi via ponsel.
Sementara Anggota Komisi 1 Barlian Mansyur menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak terkait diantaranya Diskominfo, dinas perumahan dan pemukiman, Badan Pol PP, BPPRD dalam rangka rencana penertiban.
"Kita akan undang Diskominfo, Pol PP, BPPRD, dan satker lain dalam rangka rencana turun melakukan penertiban. Karena kami harus tahu dulu mana saja yang menyalahi aturan, dan mana yang akan di ditertibkan, dan tekhnisnya seperti apa,” tandas Barlian. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siap-Siap, Tower yang Tidak Sesuai Perda Bangunan dan Gedung Bakal Ditertibkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.