Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 3 Tahun, Orang Kepercayaan Zainudin Hasan Disebut Terima Rp 72,742 Miliar dari Fee Proyek

Uang tersebut bersumber dari setoran sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dalam kurun 2016-2018.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selama 3 Tahun, Orang Kepercayaan Zainudin Hasan Disebut Terima Rp 72,742 Miliar dari Fee Proyek
Tribun Lampung/Perdiansyah
Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (batik hijau) menjalani sidang perdana perkara dugaan setoran fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Agus Bhakti Nugroho, anggota nonaktif DPRD Lampung, didakwa menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar selama tiga tahun (2016-2018).

Uang tersebut merupakan setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Dakwaan itu diungkapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam sidang perdana Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, (13/12/2018).

Jaksa menyebutkan, terdakwa Agus BN yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Lampung Selatan saat itu, Zainuddin Hasan, menerima uang setoran fee proyek dari sejumlah pihak.

Di antaranya, dari mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR Lamsel nonaktif Anjar Asmara, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.

Uang tersebut bersumber dari setoran sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dalam kurun 2016-2018.

BERITA REKOMENDASI

Ali Fikri merincikan, terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.

Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni kembali menyerahkan uang sebesar Rp 23,669 miliar dan Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.

“Selanjutnya tahun 2018, dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang sebesar Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek, sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan (bupati nonaktif Lampung Selatan) dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan,” ungkap Ali.

Dalam dakwaan setebal 43 halaman itu, Ali Fikri juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya yang dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Zainudin Hasan.

Misalnya, tahun 2016 membayar pembelian tanah seluas 1.584 meter persegi seharga Rp 475,5 juta kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lampung Selatan.


Kemudian Februari 2016, membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.

Uang itu diserahkan kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor pembangunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas