Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Kasus Investasi Emas Bodong di Solo Ini Diduga Raup Rp 111 Miliar

Polresta Solo melimpahkan berkas perkara split kedua kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas bodong. Pelaku diduga raup Rp 111 miliar.

Editor: juniantosetyadi
zoom-in Pelaku Kasus Investasi Emas Bodong di Solo Ini Diduga Raup Rp 111 Miliar
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Tersangka investasi emas bodong di Solo, Yusak Sie Haryanto (tengah), digelandang di Polresta Solo, Senin (11/12/2017) sore. Dia diduga meraup Rp 111 miliar dari ratusan korban. 

(TribunSolo.com/Eka Fitriani)

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo melimpahkan berkas perkara split kedua kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas bodong.

Pelimpahan kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas bodong ke Kejaksaan Negeri Solo ini dilakukan pada Jumat (14/12/2018).

Jumlah total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas bodong diduga mencapai Rp 111 miliar.

Sementara jumlah total korban penipuan dan penggelapan bermodus investasi emas bodong ini sebanyak 93 orang dari Solo Raya.

Pelaku penipuan adalah Yusak Sie Haryanto (40), warga Solo, Jawa Tengah.

Adapun modus pelaku, menawarkan investasi emas terhadap para korbannya.

BERITA REKOMENDASI

Usaha ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu pertengahan 2013 hingga 2015.

Untuk memperdaya para korban, pelaku menjanjikan laba 12 persen dalam kurun waktu satu minggu setelah warga menanamkan modal.

Namun belakangan omongan Yusack ternyata tak terbukti alias hanya mengajak investasi bodong. 

Yusak kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan terancam hukuman lima tahun penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA ===>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas