Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Persen Kasus Perceraian di Kabupaten Berau Dilatarbelakangi Masalah Ekonomi

Sepanjang tahun 2018 ada 697 perkara perceraian di Kabupaten Berau, 25 persen di antaranya dilatarbelakangi masalah ekonomi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 25 Persen Kasus Perceraian di Kabupaten Berau Dilatarbelakangi Masalah Ekonomi
Net
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Masalah ekonomi masih mendominasi penyebab kasus perceraian.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Berau, sepanjang tahun 2018 ada 697 perkara perceraian, 25 persen di antaranya dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Dan yang lebih banyak mengajukan perceraian adalah pihak perempuan, atau gugat cerai. 65 persen gugatan ini berasal dari pihak perempuan," ungkap Anwar Kubra, Panitera Pengadilan Agama.

Selain masalah ekonomi, perceraian juga disebabkan oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 15 persen dan ditinggalkan oleh pasangan sebanyak 10 persen.

"Termasuk di dalamnya ada yang karena suami atau istrinya dipenjara," ujar dia.

Sementara dalam kasus di mana salah satu pihak ditinggalkan oleh pasangannya, proses persidangan biasanya memerlukan waktu yang cukup panjang.

Pengadilan Agama harus mengumumkan dan menunggu selama 4 bulan, sebelum memutuskan perkara perceraian.

Baca: Jokowi Silaturahmi dengan Para Ulama dan Pimpinan Ponpes di Aceh

Berita Rekomendasi

Sementara kasus perselingkuhan yang berujung pada perceraian juga mencapai 10 persen dari 697 perkara yang ditangani Pengadilan Agama.

Dari ratusam perkara ini, sebagian besar telah diputus oleh pengadilan dan menyisakan sekitar 60 perkara.

"Kami belum bisa memastikan apakah bisa diselesaikan tahun ini atau tidak. Apalagi kalau kasusnya baru diajukan bulan Desember ini, apakah bisa selesai atau tidak. Karena sidang perceraian itu kan prosesnya panjang, ada mediasi dan memberikan kesempatan pasangan untuk rujuk kembali," paparnya.

Dari segi usia, kata Anwar, rata-rata yang mengajukan perceraian masih di bawah usia 40 tahun.

"Biasanya usia muda, karena masalah kemampuan menahan emosi," ungkapnya.

Selain masalah perceraian, pihaknya juga mengaku menangani lebih dari 20 pengajuan dispensasi nikah.

Dispensasi nikah memang perkara biasa, masalahnya tahun ini rata-rata yang mengajukan dispensasi dalam kondisi hamil dan berstatus pelajar.

Baca: Helikopter Bali Air yang Dipiloti Warga Australia Mendarat Darurat di Kupang Akibat Cuaca Buruk

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas