Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan Anak Tak Juga Dieksekusi, Keluarga Korban Mengadu kepada Kak Seto

Pasangan suami istri asal Kota Madiun meminta keadilan kepada Kak Seto lantaran pelaku yang mencabuli putrinya tak kunjung dieksekusi Kejari Madiun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pencabulan Anak Tak Juga Dieksekusi, Keluarga Korban Mengadu kepada Kak Seto
Kompas.com/Kahfi Dirga Cahya
Psikolog anak Kak Seto. KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Pasangan suami istri, Yati (34) dan Dimas (40) mengadu pada Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto yang saat itu tengah mengisi acara di Pendopo Graha Muda, Kota Madiun, Jumat (14/12/2018).

Pasangan suami istri asal Kota Madiun meminta keadilan kepada tokoh pecinta anak itu lantaran pelaku yang mencabuli putrinya SF (6), tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan Peninjauan Kembali jaksa penuntut umum untuk menghukum Bayu Samodra Wijaya (21) selama 5 tahun penjara.

Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memutus bebas Bayu Samudera.

Pasangan suami istri itu serta putri mereka SF, menunggu di belakang panggung, saat Kak Seto mengisi acara Pengukuhan Bunda Baca di Pendopo Kabupaten Madiun.

Setelah Kak Seto selesai memberikan materi, mereka kemudian menghampiri pria itu.

Baca: Jokowi Silaturahmi dengan Para Ulama dan Pimpinan Ponpes di Aceh

Pasangan Yati dan Dimas meminta keadilan agar Bayu Samudra Wibawa (21) segera diproses sesuai aturan.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dengan memberikan hukuman bagi Bayu selama lima tahun penjara.

"Tolong kami dibantu Pak. Agar kasus yang dialami anak saya cepat selesai dan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal," kata Yati kepada Kak Seto.

Mendapatkan aduan pasangan itu, Kak Seto langsung tanggap. Ia berjanji, selaku ketua LPAI, akan menanyakan langsung perkembangan kasus ini di MA.

"Kami akan langsung kontak ke Mahkamah Agung. Senin atau Selasa, kami akan menghadap ke MA. Selain itu kami juga akan terus berkoordinasi dengan orang tuanya," kata Kak Seto

Kak Seto, atas nama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara itu, Dimas, ayahanda SF mengatakan sengaja mendatangi Kak Seto untuk meminta keadilan.

Pasalnya, pelaku yang telah mencabuli putrinya, hingga kini masih dapat menghirup udara bebas.

Baca: Helikopter Bali Air yang Dipiloti Warga Australia Mendarat Darurat di Kupang Akibat Cuaca Buruk

"Sudah lama sekali tapi kok belum dieksekusi, padahal sudah divonis MA. Kenapa kasus ini kok berlarut-larut, ada masalah apa. Padahal sudah sekian lama belum ada kejelasan hukumnya," kata Dimas.

Ia mengatakan terdakwa yang tinggal tak jauh dari rumahnya saat ini sudah tidak pernah kelihatan lagi. Ia tidak mengetahui keberadaan Bayu.

Sementara itu, SF sudah membaik.

Sebelumnya SF sempat mengalami trauma dan infeksi di kelamin.

Dimas juga menyatakan kekecewaannya karena tidak adanya kepedulian dari pemerintah setempat untuk membantunya.

Ia bersama istrinya berjuang menghadapi kasus ini dan menyembuhkan trauma yang dialami putrinya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Dimas dan Yati mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Mereka menuntut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyusul putusan hakim yang memvonis bebas pencabul anaknya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak TK, SF (5), Bayu Samodra Wijaya (21), Senin (10/4/2017) lalu.

Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anak kami. Padahal semua fakta-fakta di persidangan sudah kuat semua," ujar Dimas, ayah korban di Kantor Kejari Madiun Kota, Kamis (13/4/2017). (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pencabulan Anak Tak Dibui, Keluarga Korban Mengadu ke Kak Seto"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas