Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sipir Rutan Kelas IIB Malino Gowa Sering Dapat Sabu Gratis dari Tahanan Sejak Tahun 2017

LSA mengaku kerap memperoleh sabu-sabu dari narapidana tahanan. Dia diberikan secara gratis melalui profesinya sebagai penjaga rutan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sipir Rutan Kelas IIB Malino Gowa Sering Dapat Sabu Gratis dari Tahanan Sejak Tahun 2017
Tribun Timur/Ari Maryadi
Kasat Reserse Narkoba AKP Maulud merilis penangkapan pelaku di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang. TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap tangan LKA (50 tahun), pengguna narkotika jenis sabu, Minggu (9/12/2018) lalu.

LSA diketahui berprofesi sebagai PNS penjaga tahanan di Rutan Kelas IIB Malino Gowa.

Dihadapan petugas, LSA mengaku kerap memperoleh barang haram tersebut dari narapidana tahanannya.

Menurutnya, ia diberikan secara gratis melalui profesinya sebagai penjaga rutan.

"Sejak tahun 2017, saya sering dikasih sabu-sabu dari teman, tahanan rutan," kata LSA, Sabtu (9/12/2018).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba, AKP Maulud mengatakan, pihaknya telah sering mendapat laporan warga mengenai adanya oknum lapas yang sering mengonsumsi sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba AKP Maulud_1
Kasat Reserse Narkoba AKP Maulud merilis penangkapan pelaku di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang. TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Berita Rekomendasi

Polisi akhirnya melakukan operasi penangkapan dan mengamankan LKA, di Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (9/12/2018).

Baca: Masyarakat Diminta Tidak Percaya Kabar Bohong, Belum Tentu Badan Kotak-kotak Berambut Cepak itu TNI

Hasilnya, LSA tertangkap tangan membawa satu sachet sabu seberat 0,79 gram yang disimpan dalam bongkusan rokok.

"Hasil penyelidikan kami, oknum petugas lapas ini telah sering mengonsumsi narkoba sehingga menjadi target Polres Gowa," kata Maulud saat merilis penangkapan pelaku, di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang.

Maulud melanjutkan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai keberadaan sabu-sabu yang diperoleh dari narapidana rutan tersebut.

"Keterangan sementara diperoleh dari temannya narapidana lapas, kami akan telusuri lebih mendalam lagi," tambah Maulud.

Saat ini LSA telah ditahan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Gowa.

Pelaku dijerat 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Dapat Sabu Gratisan dari Narapidana, Oknum Sipir Rutan Malino Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas