Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbuatan Bejat Ayah Kandung di Bengkulu Terungkap Ketika Anaknya Dibawa ke Bidan Desa

Seorang pria berinisia; AR (37) diduga telah menghamili anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perbuatan Bejat Ayah Kandung di Bengkulu Terungkap Ketika Anaknya Dibawa ke Bidan Desa
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Seorang pria berinisia; AR (37) diduga telah menghamili anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tersebut kini sudah diringkus jajaran Polres Lebong, Sabtu (15/12/2018).

Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Teguh Ari Aji membenarkan informasi tersebut.

Baca: AHY Sebut Perusakan Atribut Partai Demokrat di Pekanbaru Riau Sebagai Cara Preman

AR diduga telah melakukan perbuatan bejatnya hingga lima kali sampai anaknya hamil.

"Sesuai keterangan korban dan hasil visum, kami langsung kejar pelaku," kata Teguh, Minggu (16/12/2018).

Diketahui, selama ini, korban tinggal berdua dengan AR di rumah mereka.

Sedangkan, ibu korban dikabarkan sudah meninggal dunia.

Baca: Karyawan Perkebunan Sawit di Aceh Timur Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Teman Sebarak

Berita Rekomendasi

Aksi bejat AR terungkap usai korban mengeluhkan kesakitan pada bagian perutnya.

Keluarga dari ibu korban yang juga tetangga korban mendapati kondisi itu langsung mengantarkan korban berobat ke bidan desa setempat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika bocah ini positif mengandung sekitar empat bulan.

Saat ditanya siapa yang telah menghamilinya, korban membeberkan jika perbuatan itu dilakukan sang ayah.

Tak menerima perbuatan pelaku, pemerintah desa (Pemdes) setempat melaporkan pelaku ke Mapolres Lebong, Sabtu (15/12/2018) pukul 14.30 WIB.

"Saat ini pelaku (AR) masih dalam proses pemeriksaan," ujar Teguh.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tak mengingat persis kapan terakhir mencabuli putrinya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Teguh.

Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hamili Anak Kandung, Pria Ini Diciduk Polisi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas