Dugaan Pungutan ke Panti Pijat oleh Oknum Pol PP Tengah Diselidiki
Saat ini informasi tersebut tengah diselidiki oleh penyidik internal dan jika terbukti ada sanksi tegas untuk anggotanya tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Dedy Q
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang Rasdian Setiady tengah mendalami informasi adanya oknum di jajarannya yang memungut "uang keamanan" dari panti pijat.
Saat ini informasi tersebut tengah diselidiki oleh penyidik internal di satuannya dan jika terbukti ada sanksi tegas untuk anggotanya tersebut.
"Informasi itukan baru sepihak. Kami ada pengawasan internal ke dalam, kalau dia ASN, kami berikan peringatan, teguran. Kalau PHL (Pegawai Harian Lepas) komitmen saya, dipecat. Masih kami periksa, Kasi Penyidik masih mendalami laporan ini," kata Rasdian, Selasa (18/12/2018).
Rasdian mengatakan pihaknya, bersama Dinas Parisiwata Pangkalpinang akan menindaklanjuti temuan Bangka Pos mengenai praktik prostitusi terselubung oleh usaha panti pijat yang menyewa rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Usaha tersebut akan diberi peringatan hingga terancam disetop.
"Kalau sudah diberi peringatan, masih juga, ya kami tutup. Kalau terkait aset itu bukan bidang kami," katanya.
Baca: Khawatir Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung, Satpol PP Bangka Terus Razia Panti Pijat
Bangka Pos sebelumnya memberitakan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan usaha panti pijat.
Ironisnya hal ini dilakukan oleh usaha panti pijat yang menyewa ruko milik Pemkot Pangkalpinang.
Menurut seorang pekerja, praktik usaha seperti ini aman karena ada uang setoran sebesar Rp 50 ribu per hari.
“Sudah bertahun-tahun kok. Aman. Apalagi ini ruko punya pemerintah, jadi aman. Setiap hari kami selalu setor,” ujar seorang pekerja.