Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Narkoba yang Dikendalikan Warga Binaan Lapas Dapat Untung Rp 2,7 Juta Setiap Bulan

Bandar narkoba D dikendalikan seorang pria berinisial As‎, warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kota Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kurir Narkoba yang Dikendalikan Warga Binaan Lapas Dapat Untung Rp 2,7 Juta Setiap Bulan
handover
Ramang (50) warga Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, diringkus Satnarkoba Polres Jeneponto. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria berinisial D (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

D dikendalikan seorang pria berinisial As‎ (38), warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Kota Bandung.

"Kita lakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial D. Dari awal penangkapannya, kita amankan sembilan paket sabu, yang siap diedarkan," ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Jalan Sukajadi, Selasa (18/12/2018).

Pengungkapan D bermula dari penyelidikan polisi terkait temuan narkotika jenis sabu-sabu.

D akhirnya bisa ditangkap di kediamannya di wilayah Jalan Tamansari Kota Bandung.

"Dari rumah yang bersangkutan kami menyita barang bukti lainnya, seperti satu paket sabu, timbangan digital, beberapa solatip, dan dua pack plastik bening, yang digunakan pelaku untuk mengemas sabu, sebelum diedarkan," ujar Irfan.

Baca: Rumah di Jalan Jakarta Terbakar, Bu RT Beserta 6 Korban Lainnya Tak Selamat

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, polisi telah memeriksa D terkait sepak terjangnya selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu. Fakta lain terungkap.

"D mengaku mendapatkan sabu itu dari pria yang berinisial AS. Saat dilakukan penelusuran terhadap keberadaan AS, diketahui yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman penjara di salah satu lapas, karena kasus narkotika," ujar Irfan.

Meski berada di dalam lapas, As mengendalikan peredaran sabu tersebut dengan memanfaatkan D di Kota Bandung. ‎

Belum diketahui dari mana As bisa mendapatkan barang untuk dipasok kepada pelaku D. Saat ini polisi masih mendalami hal tersebut.

"D sendiri mendapat keuntungan sebanyak Rp 2,7 juta setiap bulannya mengedarkan sabu," ujar dia.

D dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. ‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas