Pelaku Penusukan terhadap Ayah Kandung Dilepas Polisi, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
M Alvian Efendi (35) alias Pendik, pelaku penusukan terhadap ayahnya sendiri, Imam Sujai (62) alias Sujak dilepas oleh polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - M Alvian Efendi (35) alias Pendik, pelaku penusukan terhadap ayahnya sendiri, Imam Sujai (62) alias Sujak dilepas oleh polisi.
Pendik hanya dikenakan wajib lapor.
Dari data medis di Puskesmas Bendilwungu, Kabupaten Tulungagung, yang mendampingi, Pendik rutin mengambil obat untuk sakit kejiwaannya.
Selain mengambil obat, Pendik juga menjalani pemeriksaan untuk mengetahui rekam kejiwaannya.
"Kalau dari data medis, dia rutin mengambil obat dari Puskesmas. Terakhir dia ambil obat pada 26 November lalu," ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Ana Saripah, Senin (17/12/2018).
Selama ini Pendik rutin minum obat dan tidak pernah terlibat kekerasan sebelumnya.
Namun, stressor (pemicu stress) yang muncul bisa mengalahkan kekuatan obat yang dikonsumsi.
Stress yang muncul bisa mengakibatkan gangguan kembali pada neurotransmiter (sensor ke otak), sehingga gangguan jiwa itu bisa kembali muncul.
Karena itu pihaknya juga melacak stressor yang mengakibatkan Pendik berlaku agresif.
Baca: Tiga Jasad Ditemukan di Dalam Mobil, Polisi Jepang Menduga Korban Bunuh Diri Gunakan Briket
Dugaan sementara, stressor itu bermula dari konflik dengan teman-teman sebelumnya.
"Sebelumnya pasien ini keluar bersama teman-temannya, kemudian ada konflik masalah rokok. Kemungkinan itu jadi stressor, kemudian dilampiaskan kepada bapaknya," jelas Ana.
Pendik menusuk Sujak dengan sebilah pisau dapur, Jumat (14/12/2018) pagi di warung kopi miliknya, di Pasar Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.
Dalam keadaan terluka, Sujak berjalan ke Puskesmas Bendilwungu yang ada di sebelah selatan pasar.
Namun luka tusuknya cukup dalam, sehingga ia dirujuk ke RSUD dr Iskak.