Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Rokok, Sisha dan Vape Kini Dilarang di Kota Bogor

Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Editor: Content Writer
zoom-in Seperti Rokok, Sisha dan Vape Kini Dilarang di Kota Bogor
Pemkot Bogor
Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). 

Sebuah artikel yang diterbitkan Badan POM menyebutkan, kandungan cairan pada rokok elektronik berbeda-beda, namun pada umumnya berisi larutan terdiri dari 4 jenis campuran yaitu nikotin, propilen glikol, gliserin, air dan flavoring (perisa).

Nikotin adalah zat yang sangat adiktif yang dapat merangsang sistem saraf, meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah.

Kandungan kadar nikotin dalam likuid rokok elektronik bervariasi dari kadar rendah hingga kadar tinggi.

Beberapa studi di dunia telah membuktikan inkonsistensi kadar nikotin tersebut.

Demikian pula, hasil pengujian laboratorium oleh Badan POM terhadap 7 merek likuid rokok elektronik yang dijual melalui kedai rokok dan secara online, ditemukan 4 merek diantaranya menunjukkan hasil kadar nikotin positif yang berbeda dengan yang tertera di label dengan simpangan deviasi sebesar 12,8%-19,8%.

Tentu saja, nikotin apabila digunakan secara berlebihan dalam jangka waktu yang lama dan gradual akan terakumulasi dalam tubuh sehingga tidak dapat ditoleransi oleh tubuh dan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius.

Dengan terbitnya perda ini, diharapkan tumbuh suatu perubahan sikap dan perilaku di masyarakat terkait kebiasaan mengkonsumsi rokok termasuk kebiasaan baru menghisap sisha dan vape.

Berita Rekomendasi

Diharapkan pula kedepannya konsumsi rokok dapat ditekan, terutama di kalangan para remaja.

Selain memasukan ketentuan tentang shisa dan vape, perubahan pada perda ini juga memasukan aturan tentang perluasan kawasan tanpa rokok. Sebelumnya ada 8 jenis tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Tempat-tempat baru yang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya akan ditetapkan dan diatur di dalam sebuah Peraturan Walikota,” lanjut Armen.

Hal lain yang diatur adalah perihal display atau tempat penjualan rokok seperti yang terdapat di mini supermarket.

Rak tempat menjual rokok harus tertutup, sehingga tidak akan mudah dilihat oleh para calon pembeli.

Juga terdapat ketentuan untuk memasang larangan melakukan penjualan rokok terhadap anak-anak dengan usia di bawah 18 Tahun.

Larangan ini diberlakukan dengan tujuan memutus kebiasaan merokok pada anak-anak dan para remaja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas