Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Rokok, Sisha dan Vape Kini Dilarang di Kota Bogor

Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Editor: Content Writer
zoom-in Seperti Rokok, Sisha dan Vape Kini Dilarang di Kota Bogor
Pemkot Bogor
Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). 

Munculnya para perokok pada anak-anak dan para remaja memang perlu dicegah.

Berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk menumbuhkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba.

Ketentuan lainnya menyangkut perihal sponsor rokok. Dengan berlakunya perda KTR, seluruh wilayah Kota Bogor harus bersih dari kegiatan pemasangan berbagai bentuk dan jenis iklan rokok.

Bahkan kegiatan sponsorship rokok untuk mendukung penyelenggaraan berbagai even atau kegiatan yang diselenggarakan masyarakat, juga dilarang.

Diharapkan masyarakat bisa mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada perda, agar Kota Bogor lebih bersih dari pencemaran asap rokok. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas