Seperti Rokok, Sisha dan Vape Kini Dilarang di Kota Bogor
Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Editor: Content Writer
Pemkot Bogor
Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Munculnya para perokok pada anak-anak dan para remaja memang perlu dicegah.
Berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk menumbuhkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba.
Ketentuan lainnya menyangkut perihal sponsor rokok. Dengan berlakunya perda KTR, seluruh wilayah Kota Bogor harus bersih dari kegiatan pemasangan berbagai bentuk dan jenis iklan rokok.
Bahkan kegiatan sponsorship rokok untuk mendukung penyelenggaraan berbagai even atau kegiatan yang diselenggarakan masyarakat, juga dilarang.
Diharapkan masyarakat bisa mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada perda, agar Kota Bogor lebih bersih dari pencemaran asap rokok. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.