Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pembantai Gajah Jinak di Aceh Timur Dituntut Penjara 4,5 Tahun

Dua terdakwa pembantai gajah Bunta, seekor gajah jinak di kawasan Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Pembantai Gajah Jinak di Aceh Timur Dituntut Penjara 4,5 Tahun
Serambi Indonesia/Istimewa
Dua ekor gajah ditemukan mati di areal perkebunan warga di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur 

TRIBUNNEWS.COM, IDI – Dua terdakwa pembantai gajah Bunta, seekor gajah jinak di kawasan Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur dituntut 4,5 tahun penjara.

Keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Idi pada Selasa (18/12) yang dipimpin Ketua Majelis Irwandi SH,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi, Fajar Adi Putra SH dan Cherry Arida SH membacakan tuntutan secara bergantian.

Seusai sidang, keduanya menyatakan masing-masing dituntut pidana dengan hukuman 4,5 tahun penjara, dan subsidier Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin Irwandi SH didampingi hakim anggota Khalid SH dan Andi Efendi SH.

Baca: Viral Seorang Anak Maluku Hidup Lagi Saat Dimakamkam, Bertahan Dua Jam Seusai Limpa Pecah

Penasehat hukum terdakwa, Alidin, Indra Kusmeran SH mengatakan akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin pada sidang selanjutnya.

“Kami akan mengkaji kembali unsur-unsur yang terkandung dalam tuntutan JPU, karena saat kejadian pembantaian gajah Bunta, klien kami tidak ada di lokasi, tapi sedang mengambil madu dengan rekan-rekan lainnya,” ujar Indra Kusmeran.

Berita Rekomendasi

Dia menyebutkan pihaknya juga sudah menghadirkan dua saksi untuk meringankan pada sidang sebelumnya.

Untuk diketahui gajah jinak Bunta ditemukan mati di sekitar kawasan Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur, pada Sabtu (9/6/2018) lalu.

Koordinator Forum Gakkum Landskap Peusangan, Jambo Aye dan Tamiang (PJT) Ivo Lestari dan kawan-kawan pada Selasa (18/12) pagi juga memberikan petisi berisi dukungan dari ribuan masyarakat Indonesia, dan luar negeri.

Mereka meminta kejaksaan agar memproses hukum kasus pembantaian Bunta secara serius.

“Petisi telah kita serahkan agar pihak penegak hukum tahu bahwa masyarakat mendukung proses hukum atas pembantaian gajah jinak Bunta ini,” katanya.

Dia berharap Pengadilan Negeri Idi memberikan putusan terbaik, ujar Ivo Lestari, didampingi Dahniar, Ketua LSM Cakradonya pada Selasa (18/12) sore.

Sebelumnya, pada Senin (17/12), World Wide Fund (WWF) Indonesia, bersama Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP), Balai Syura Inong Aceh, dan program Shared Resources Joint Solution, juga menggelar Forum Group Discussion di Hotel Royal Idi.

“Tingkat kematian gajah paling tinggi di Aceh yaitu di Aceh Timur, dari 14 kasus kematian, 9 ekor di Aceh Timur,” kata Ivo Lestari.

Dia menyatakan konflik manusia dengan gajah sejak 2006 tak kunjung selesai dan pihaknya menngajak semua pihak untuk mencari solusi mengatasinya. Sedangkan sidang dilanjutkan hari ini, Rabu (19/12) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Langsa memvonis 3,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan, kepada tiga pelaku perdagangan tulang (kerangka) gajah, Saliman, Suparyono, dan Yahmin.

Dua terdakwa lainnya, Suyanto dan Supiandi, masing-masing 2,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Langsa, Kurniawan SH, Jumat (14/12) mengatakan, sidang putusan dibacakan Hakim Ketua, Dr Nurnaningsih Amriani SH dan hakim anggota, Ryki Rahman Sigalingging SH MH serta Kurniawan SH.

Serta dibantu Panitera Pengganti, Naida Sari Nasution, dan Jaksa Penuntut Umum, Reza Rahim SH MH, dengan perkara Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.Lgs.

Sidang vonis kasus perdagangan tulang gajah itu berlangsung pada Rabu (12/12) lalu. Dikatakan, lima terpidana itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan tulang gajah.

Menurutnya, perbuatan para terdakwa tidak mendukung kelestarian fauna dan kemaslahatan lingkungan hidup, sebagaimana pada Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan perundang-undangan lain.

Dikatakan, barang bukti berupa 10 karung goni besar yang terbuat dari plastik yang berisi tulang gajah dikembalikan kepada negara melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh.

Berdasarkan catatan Serambi, pada 5 Juli 2018 lalu aparat keamanan Polsek Manyak Payed Polres Langsa, berhasil menangkap 5 pelaku yang diduga akan menjual kerangka (tengkorak) gajah ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dan mengamankan 174 potongan kerangka gajah.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus temuan kerangka gajah ini. Kelima pelaku yaitu berinisial SY (42) dan SUP (42) alamat Dusun Petua Badai, serta SP (24) selaku sopir dum truk alamat Dusun Bukit Keramat, ketiganya berada di Gampong Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Lalu, SA (60) dan YH (48) keduanya beralamat di Dusun Lokasi Tani, Gampong Paya Palas, Kecamatan Rantau Panjang Peureulak, Aceh Timur. Mereka diamankan bersama sebanyak 174 potongan tulang kerangka gajah, beserta 1 unit dum truk warna kunig nopol BL 8112 DG yang digunakan mengangkut kerangka gajah itu.(c49/zb)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas