Dua Pembantai Gajah Jinak di Aceh Timur Dituntut Penjara 4,5 Tahun
Dua terdakwa pembantai gajah Bunta, seekor gajah jinak di kawasan Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, IDI – Dua terdakwa pembantai gajah Bunta, seekor gajah jinak di kawasan Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur dituntut 4,5 tahun penjara.
Keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Idi pada Selasa (18/12) yang dipimpin Ketua Majelis Irwandi SH,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi, Fajar Adi Putra SH dan Cherry Arida SH membacakan tuntutan secara bergantian.
Seusai sidang, keduanya menyatakan masing-masing dituntut pidana dengan hukuman 4,5 tahun penjara, dan subsidier Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan kurungan.
Sidang yang dipimpin Irwandi SH didampingi hakim anggota Khalid SH dan Andi Efendi SH.
Baca: Viral Seorang Anak Maluku Hidup Lagi Saat Dimakamkam, Bertahan Dua Jam Seusai Limpa Pecah
Penasehat hukum terdakwa, Alidin, Indra Kusmeran SH mengatakan akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin pada sidang selanjutnya.
“Kami akan mengkaji kembali unsur-unsur yang terkandung dalam tuntutan JPU, karena saat kejadian pembantaian gajah Bunta, klien kami tidak ada di lokasi, tapi sedang mengambil madu dengan rekan-rekan lainnya,” ujar Indra Kusmeran.
Dia menyebutkan pihaknya juga sudah menghadirkan dua saksi untuk meringankan pada sidang sebelumnya.
Untuk diketahui gajah jinak Bunta ditemukan mati di sekitar kawasan Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur, pada Sabtu (9/6/2018) lalu.
Koordinator Forum Gakkum Landskap Peusangan, Jambo Aye dan Tamiang (PJT) Ivo Lestari dan kawan-kawan pada Selasa (18/12) pagi juga memberikan petisi berisi dukungan dari ribuan masyarakat Indonesia, dan luar negeri.
Mereka meminta kejaksaan agar memproses hukum kasus pembantaian Bunta secara serius.
“Petisi telah kita serahkan agar pihak penegak hukum tahu bahwa masyarakat mendukung proses hukum atas pembantaian gajah jinak Bunta ini,” katanya.
Dia berharap Pengadilan Negeri Idi memberikan putusan terbaik, ujar Ivo Lestari, didampingi Dahniar, Ketua LSM Cakradonya pada Selasa (18/12) sore.
Sebelumnya, pada Senin (17/12), World Wide Fund (WWF) Indonesia, bersama Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP), Balai Syura Inong Aceh, dan program Shared Resources Joint Solution, juga menggelar Forum Group Discussion di Hotel Royal Idi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.