Dua Pembantai Gajah Jinak di Aceh Timur Dituntut Penjara 4,5 Tahun
Dua terdakwa pembantai gajah Bunta, seekor gajah jinak di kawasan Conservation Respon Unit (CRU) Serbajadi
Editor: Hendra Gunawan
“Tingkat kematian gajah paling tinggi di Aceh yaitu di Aceh Timur, dari 14 kasus kematian, 9 ekor di Aceh Timur,” kata Ivo Lestari.
Dia menyatakan konflik manusia dengan gajah sejak 2006 tak kunjung selesai dan pihaknya menngajak semua pihak untuk mencari solusi mengatasinya. Sedangkan sidang dilanjutkan hari ini, Rabu (19/12) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Langsa memvonis 3,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan, kepada tiga pelaku perdagangan tulang (kerangka) gajah, Saliman, Suparyono, dan Yahmin.
Dua terdakwa lainnya, Suyanto dan Supiandi, masing-masing 2,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Langsa, Kurniawan SH, Jumat (14/12) mengatakan, sidang putusan dibacakan Hakim Ketua, Dr Nurnaningsih Amriani SH dan hakim anggota, Ryki Rahman Sigalingging SH MH serta Kurniawan SH.
Serta dibantu Panitera Pengganti, Naida Sari Nasution, dan Jaksa Penuntut Umum, Reza Rahim SH MH, dengan perkara Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.Lgs.
Sidang vonis kasus perdagangan tulang gajah itu berlangsung pada Rabu (12/12) lalu. Dikatakan, lima terpidana itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan tulang gajah.
Menurutnya, perbuatan para terdakwa tidak mendukung kelestarian fauna dan kemaslahatan lingkungan hidup, sebagaimana pada Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan perundang-undangan lain.
Dikatakan, barang bukti berupa 10 karung goni besar yang terbuat dari plastik yang berisi tulang gajah dikembalikan kepada negara melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh.
Berdasarkan catatan Serambi, pada 5 Juli 2018 lalu aparat keamanan Polsek Manyak Payed Polres Langsa, berhasil menangkap 5 pelaku yang diduga akan menjual kerangka (tengkorak) gajah ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dan mengamankan 174 potongan kerangka gajah.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus temuan kerangka gajah ini. Kelima pelaku yaitu berinisial SY (42) dan SUP (42) alamat Dusun Petua Badai, serta SP (24) selaku sopir dum truk alamat Dusun Bukit Keramat, ketiganya berada di Gampong Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Lalu, SA (60) dan YH (48) keduanya beralamat di Dusun Lokasi Tani, Gampong Paya Palas, Kecamatan Rantau Panjang Peureulak, Aceh Timur. Mereka diamankan bersama sebanyak 174 potongan tulang kerangka gajah, beserta 1 unit dum truk warna kunig nopol BL 8112 DG yang digunakan mengangkut kerangka gajah itu.(c49/zb)