Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Terduga Teroris Ditangkap di Aceh Utara dan Lhokseumawe

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan menangkap enam terduga teroris di Aceh beberapa hari lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Enam Terduga Teroris Ditangkap di Aceh Utara dan Lhokseumawe
Istimewa
Sekretaris Forum Komunikasi Pencegahan Teroris (FKPT) Aceh, Nasir Zalba. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan menangkap enam terduga teroris di Aceh beberapa hari lalu.

Informasi yang dihimpun Serambi dari berbagai sumber, keenam terduga teroris yang ditangkap tersebut berasal dari Aceh dan luar Aceh.

Mereka dibekuk secara terpisah di kawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Informasi ini awalnya diketahui Serambi setelah beredarnya selembar surat pemberitahuan penangkapan seorang terduga teroris atas nama DA, warga Kota Langsa.

Informasi awal itu ditelusuri Serambi ke berbagai sumber lain termasuk mengonfirmasi ke Polda Aceh.

Sayangnya, Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono yang dikonfirmasi kemarin, memilih diam.

"No komen," tulisnya saat membalas pesan Serambi melalui WhatsApp (WA).

BERITA REKOMENDASI

Surat pemberitahuan penangkapan DA dikeluarkan Mabes Polri pada 13 Desember 2018 dan ditandatangani penyidik atas nama Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Dalam surat itu disebutkan, penyidik Densus 88 Antiteror berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/476/XII/2018/Densus menangkap DA, warga Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dalam surat itu tertulis, berdasarkan bukti yang cukup, DA diduga kuat telah melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Baca: Sekretaris Kemenpora Tak Menyangka Mulyana yang Tak Pernah Punya Masalah Malah Ditangkap KPK

Menimbulkan korban, menimbulkan kerusakan pada objek vital strategis atau membantu dan menyembunyikan informasi tentang terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 13 huruf (b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berdasarkan surat tersebut, Serambi kemudian menelusuri ke berbagai pihak, termasuk kepada Sekretaris Forum Komunikasi Pencegahan Teroris (FKPT) Aceh, Nasir Zalba.

Awalnya, Nasir juga tak mengetahui. Namun, kemudian dia menelusuri informasi tersebut ke jaringan FKPT di daerah dan perangkat desa tempat DA berdomisili.

Tak lama setelah itu, Nasir Zalba membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas