Vonis Empat Tahun Penjara Bagi Pembunuh Gajah Jinak Bunta
Terpidana Alidin, belum menerima putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua orang pelaku pembunuh gajah jinak Bunta.
Sidang berlangsung secara terbuka terbuka untuk umum, yang berlangsung di PN Idi, Kamis (20/12/2018).
Pembacaan putusan terpisah oleh Ketua Majelis Hakim, Irwandi SH, dengan Hakim Anggota Khalid SH, dan Andi Efendi SH, serta dihadiri JPU Fajar SH, dan Wahyu SH, dan Penasehat Hukum terdakwa Alidin, Indra Kusmeran SH.
Keduanya juga dijatuhi denda Rp 100 juta sesuai ketentuan dan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Mengadili. Pertama, menyatakan Alidin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakuan tindak pidana melakukan pembunuhan satwa yang dilindungi. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Irwandi SH saat membacakan putusan.
Baca: Warga Temukan 45 Jenazah Korban Tsunami Aceh 2004
Hukuman kedua terpidana ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut mereka berdua masing-masing 4,6 tahun penjara, dan denda 1 miliar atau diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan kurungan.
Kedua terpidana dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU NOmor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca: Sehari-hari Kerja Cleaning Service, Ini Penyebab Pelaku Tega Bunuh Siska Icun Sulastri
Usai pembacaan putusan, terpidana Alidin, belum menerima putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya melalui penasehat hukumnya.
Sedangkan, terpidana Amiruddin alias Bakwan, menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim, karena itu ia tidak melakukan upaya hukum apapun.