Seorang Suami Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Lantaran Tega Aniaya Sang Istri
Seorang Suami Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Lantaran Tega Aniaya Sang Istri karena Minta Uang, Berikut Kronologinya
Editor: Umar Agus Wijayanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aniaya istri, seorang pria bernisial AB (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar tersangka diamankan di duga melakukan tindak pidana KDRT berdasarkan LP/2529/XII/2018/Kalbar/restaptk/ tanggal 20 Desember 2018.
"Pada hari dan tanggal kejadian tersebut, Anggota Reskrim mendapatkan laporan dari saudari Dewi (27) atas tindak pidana KDRT kepadanya yang dilakukan oleh tersangka AB (30) yang merupakan suaminya," ujar Kompol Suhar saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Kompol Suhar menjelaskan bahwa korban mengaku sebelum kejadian tersebut dirinya meminta uang kepada tersangka, namun tersangka tidak memberi.
Sehingga terjadilah percekcokan mulut antara korban dan tersangka, karena emosi tersangka langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 kali.
"Akibat pemukulan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri. Sehingga korban melaporkan kejadian atas dirinya ke Polsek Pontianak Timur," imbuhnya.
Kompol Suhar mengungkapkan atas laporan tersebut, anggota kepolisian langsung mendatangi TKP kejadian, yaitu rumah korban yang beralamat di Jalan Ya'm Sabran Gang Manunggal RT 004/001 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, namun saat itu tersangka tidak berada di TKP.
"Kemusian pada pukul 22.00 saat itu anggota kepolisian menemukan tersangka sedang berada di tepi jalan Komplek Villa Elektrik, tersangka langsung diamankan,"tambahnya.
Setelah itu, lanjut Suhar anggota reskrim membawa tersangka ke Mapolsek Pontianak Timur, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.