Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita Bersuami Dibunuh Selingkuhannya Setelah Mengaku Hamil 2 Bulan

Kasus ini bermotif cinta segitiga, antara korban dan tersangka Aprijal. Sedangkan korban adalah istri dari Azmi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Wanita Bersuami Dibunuh Selingkuhannya Setelah Mengaku Hamil 2 Bulan
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Satreskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus temuan mayat di muara sungai Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat.

Korban kasus ini adalah Pungut Susianti (38) warga Dusun 1 Tulung Sari, Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semong.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menjelaskan, kasus penemuan mayat tersebut dapat diungkap mengacu penyelidikan dari pengumpulan keterangan beberapa saksi.

Ternyata, Pungut merupakan korban pembunuhan.

Kasus ini bermotif cinta segitiga, antara korban dan tersangka Aprijal (26) warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat.

Sedangkan korban adalah istri dari Azmi (40).

Cinta segitiga itu tidak diketahui oleh Aprijal maupun Azmi.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, Azmi lama saat tinggal di kebun.

"Kasus ini telah diselidiki selama tiga bulan dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil akibat hubungan terlarang," jelas Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu (23/12/2018).

Sedangkan tersangka tidak mau bertanggungjawab.

Baca: Ombak Kedua Membawa Perahu dan Langsung Menghantam Rumah, Udin Kehilangan Ibu dan Anaknya

Tersangka juga tidak mengetahui korban sudah memiliki suami.

Sebab selama ini hanya berkomunikasi lewat ponsel dan beberapa kali bertemu di luar tempat tinggal korban.

Tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri di pantai daerah Digul, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat.

Sampai akhirnya hamil dengan usia kandungan dua bulan.

"Tersangka menghabisi korban dengan membekap mulut dan hidung. Setelah korban tidak bernyawa kemudian korban didorong ke muara sungai. Setelah itu aksesori dan dan identitas dibuang juga. Maka saat ditemukan jasad tidak dikenali," ujar Edi.

Tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban, celana jeans tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban dan sepeda motor Honda Supra X-125 digunakan tersangka diamankan di Polsek Kota Agung.

Tersangka terancam pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, korban saat ditemukan kondisi tubuh membengkak dan tertutup lumpur sungai pada Senin (9/9/2018) lalu.

Lalu jasad sempat disimpan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.

Dua hari kemudian Azmi (40) suaminya mengambil jasad korban.

"Mulanya dia tahu istrinya hilang dari rumah karena pemberitahuan dari tetangganya yang sama-sama berkebun di hutan register 39. Dari pemberitaan media massa dia mengecek ke rumah sakit, ternyata benar istrinya," ujar Edi.

Lihai Melarikan Diri
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis menyatakan, pengejaran tersangka Aprijal cukup melelahkan.

Sebab tersangka termasuk "licin" karena selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran petugas.

Tersangka bahkan pernah melarikan diri ke Tangerang.

Saat pelarian terakhir guna menghindari polisi, tersangka menggunakan perahu dari Pematang Sawa ke Kota Agung berniat ke Bandar Lampung.

Akhirnya polisi menyamar agar bisa meringkus tersangka yang berstatus lajang itu.

"Kemarin saat dia pulang ke kampung dan berniat kembali melarikan diri. Tim melaksanakan hunting, undercover dan pengejaran sehingga tersangka berhasil ditangkap," kata Syafri. (tri)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Wanita Bersuami di Tanggamus Dibunuh Selingkuhan Usai Ngaku Hamil 2 Bulan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas