Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Ada Kaitannya dengan Proyek Meikarta

Sidang eksepsi ‎atau bantahan dibacakan pengacara Bily di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandun

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Ada Kaitannya dengan Proyek Meikarta
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos Meikarta, Bily Sindoro menjalani sidang eksepsi di lanjutan sidang kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi. 

‎Pada sidang itu, juga turut dibacakan eksepsi terdakwa Taryudi dan Henry Jasmen yang pada pokoknya membantah pokok perkara sebagaimana diungkap dalam dakwaan penuntut umum.

Penuntut umum KPK akan membalas eksepsi tersebut pada sidang pekan depan. Meskipun, kata Yadyn, penuntut umum KPK, eksepsi yang dibacakan tersebut di luar pokok perkara.

"Bahwa eksepsi yang dibacakan terdakwa sudah keluar dari koridor eksepsi sebagaimana diatur di Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Yang pada prinsipnya, tidak terkait dengan pokok perkara sedangkan yang dibahas adalah terkait pokok perkara," ujarnya.

Sebagai gambaran, Pasal 156 ayat 1 KUHAP mengatur soal bantahan terdakwa terkait dakwaan jaksa terutama soal kewenangan pengadilan untuk mengadili dan aturan administratif lainnya.

Adapun terkait posisi subyek hukum Billy Sindoro yang disebut tidak terkait dengan proyek Meikarta, Yadyn mengatakan itu akan dibuktikan di sidang tanggapan jaksa.

"Nanti kami akan mengurai tentang kualifikasi unsur pertanggung jawaban pidana dan peristiwa perbuatan dan dikaitkan dengan eksepsi sehingga kami bisa bantah semua eksepsi penasehat hukum," ujar Yadyn.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas