Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Ada Kaitannya dengan Proyek Meikarta

Sidang eksepsi ‎atau bantahan dibacakan pengacara Bily di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandun

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Ada Kaitannya dengan Proyek Meikarta
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos Meikarta, Bily Sindoro menjalani sidang eksepsi di lanjutan sidang kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎Bos Meikarta, Billy Sindoro menjalani sidang eksepsi di lanjutan sidang kasus suap perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi.

Sidang eksepsi ‎atau bantahan dibacakan pengacara Billy di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/12). Eksepsi itu sebagai balasan terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu.

Pada pokoknya, eksepsi Billy Sindoro menegaskan soal bantahan terhadap semua isi materi dakwaan jaksa.

Baca: Viral Video Sheila On 7 saat Manggung Nyanyikan Sephia Dihentikan Polisi, Eross Angkat Jari

Termasuk bantahan soal keterlibatan Billy Sindoro terkait penyerahan uang suap ke Bupati Bekasi hingga sejumlah ASN mulai dari level kepala bidang hingga kepala dinas, melalui tiga terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.

"Bahwa Billy Sindoro telah pensiun sebagai eksekutif Siloam Hospitals sejak 2015 sehingga tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk ikut campur tangan dalam proyek yang sedang dikerjakan. Terdakwa juga bukan ahli dalam bidang perizinan pertanahaan maupun pengadaan tanah melainkan dalam pengelolaan rumah sakit," ujar pengacara Bily Sindoro, Ervin Lubis.

Selain itu, kata Ervin, Bily juga bukan bagian dari pejabat struktural Meikarta yang pelaksana pembangunannya dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama.

Berita Rekomendasi

"Bahwa terdakwa juga bukan pejabat struktural di Meikarta, tidak punya peranan dalam operasional maupun pengurusan ‎perizinan Meikarta. Terdakwa juga bukan pelaksana dalam pengadaan, pengurusan izin maupun menyediakan dana," ujar Ervin.

Sedangkan dalam dakwaan, Billy Sindoro terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni memberi sesuatu berupa uang seluruhnya Rp 16,182 miliar lebih.

"Pak Bily bukan penyandang dana untuk suap seperti yang tertulis dalam dakwaan. Jadi dakwaan jaksa tidak ada korelasinya dengan pak Bily," kata Ervin.

Dalam dakwaan diungkap juga soal hubungan Bily dengan terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama dari PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan.

"Bahwa kaitan dengan Fitradjadja, terdakwa hanya mengusulkan agar RS Siloam agar membuka rumah sakit di Meikarta, sebatas itu saja," ujarnya.

Karenanya, tim pengacara Billy Sindoro memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa karena kabur.

"Meminta majelis hakim untuk menerima keberatan dari tim penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau surat dakwaan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa Billy Sindoro dikeluarkan dan dibebaskan ari Rutan Polda Jabar, seketika setelah putusan sela ini dibacakan," ujarnya.

‎Pada sidang itu, juga turut dibacakan eksepsi terdakwa Taryudi dan Henry Jasmen yang pada pokoknya membantah pokok perkara sebagaimana diungkap dalam dakwaan penuntut umum.

Penuntut umum KPK akan membalas eksepsi tersebut pada sidang pekan depan. Meskipun, kata Yadyn, penuntut umum KPK, eksepsi yang dibacakan tersebut di luar pokok perkara.

"Bahwa eksepsi yang dibacakan terdakwa sudah keluar dari koridor eksepsi sebagaimana diatur di Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Yang pada prinsipnya, tidak terkait dengan pokok perkara sedangkan yang dibahas adalah terkait pokok perkara," ujarnya.

Sebagai gambaran, Pasal 156 ayat 1 KUHAP mengatur soal bantahan terdakwa terkait dakwaan jaksa terutama soal kewenangan pengadilan untuk mengadili dan aturan administratif lainnya.

Adapun terkait posisi subyek hukum Billy Sindoro yang disebut tidak terkait dengan proyek Meikarta, Yadyn mengatakan itu akan dibuktikan di sidang tanggapan jaksa.

"Nanti kami akan mengurai tentang kualifikasi unsur pertanggung jawaban pidana dan peristiwa perbuatan dan dikaitkan dengan eksepsi sehingga kami bisa bantah semua eksepsi penasehat hukum," ujar Yadyn.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas