VIDEO-Direktorat Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 12 Miliar
VIDEO - Direktorat Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 12 Miliar, Simak Videonya berikut ini
Editor: Umar Agus Wijayanto
Direktorat Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 12 Miliar
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Kota Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobstersebanyak 95.750 ekor senilai Rp 12 miliar lebih.
Penyelundupan itu terjadi pada Senin, (24/12/2018) pagi sekitar pukul 09.30 WIB di sekitar perairan Pulau Buluh Patah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Para pelaku diperkirakan terbilang profesional jika dilihat dari speedboat yang mereka gunakan untuk menyelundupkan 95.750 ekor baby lobster itu.
Para pelaku menggunakan speedboat (HSC) 4 mesin dengan kecepatan sekitar 1.200 PK.
Diduga para pelaku hendak menyelundupkan baby lobster tersebut ke Singapura.
"Kami kira Singapura hanya sebagai daerah transit, untuk kemudian diteruskan ke negara lain," ujar Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Agus Yulianto saat konferensi pers, Selasa (25/12/2018).
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas DJBC Khusus Kepri dengan para pelaku setelah tembakan peringatan yang diberikan petugas tidak diindahkan para pelaku.
Setelah sekitar 30 menit aksi kejar-kejaran, di sekitar perairan Pulau Pu Jello, para pelaku terdesak oleh kepungan dua kapal dari DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Kota Batam.
Dalam kondisi terjepit itu, para pelaku kemudian nekad masuk ke dalam perairan hutan bakau dan mengkandaskan speedboat mereka.