Polres Malang Kota Larang Acara Konvoi di Perayaan Malam Tahun Baru 2019
Setiap Polsek telah diinstruksikan agar perayaan malam tahun baru cukup dipusatkan di masing-masing kelurahan atau kecamatan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polres Malang Kota melarang kegiatan konvoi yang dilakukan perayaan malam tahun baru 2019. "Jika nanti ditemukan, maka akan kami imbau untuk kembali. Jika menolak, terpaksa kita lakukan penindakan," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Jumat (28/12/2018).
Ia mengatakan, setiap Polsek telah diinstruksikan agar perayaan malam tahun baru 2019 cukup dipusatkan di masing-masing kelurahan atau kecamatan.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya konvoi kendaraan yang kerap dilakukan saat malam Tahun Baru. "Kita sudah koordinasikan kepada polsek bahwa perayaan malam tahun baru dipusatkan saja di kelurahan atau kecamatan," katanya.
Baca: Mahasiswi UIN Raden Intan Mengaku Dicabuli Dosennya, Lima Bagian Tubuhnya Diraba
Polres Malang Kota juga akan berkoordinasi dengan polres di kabupaten/kota lain terkait dengan acara perayaan malam tahun baru 2019 ini.
Baca: Cerita Unik Sandiaga Uno Kampanye ke Solo: Serba Dapat Angka 2 Saat Gunakan Penerbangan Garuda
Jika kendaraan dari luar Kota Malang kedapatan melakukan konvoi, Polres Malang Kota tidak segan akan menindak tegas. "Kalau tujuannya untuk wisata, misalkan, tidak bisa kita tindak. Tapi kalau tujuannya untuk putar-putar, apalagi tidak pakai helm kami imbau untuk kembali," ujarnya.
Polres Malang Kota juga akan melakukan penyelidikan terhadap peredaran petasan terlarang, "Jika ditemukan, maka kami lakukan penindakan," ujarnya.