Sudah Diincar, 2 Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap saat Hendak Jual untuk Pesta Malam Tahun Baru
Sudah diincar, dua pengedar sabu di Pamekasan ditangkap saat hendak jual untuk pesta malam tahun baru.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Sudah diincar, dua pengedar sabu di Pamekasan ditangkap saat hendak jual untuk pesta malam tahun baru.
Dua pemuda yang hendak mengedarkan sabu buat pesta malam Tahun Baru, Sofiyanto (22) dan Achmad Rofiqi (21), keduanya warga Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Pamekasan, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pamekasan, Kamis (27/12/2018), sekira pukul 15.30 WIB.
Kedua pengedar sabu itu ditangkap di Jl Raya Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Dari mereka, petugas mendapatkan sabu dimasukkan dalam plastik kilp seberat 1,67 gram, yang dibungkus sobekan kertas koran, berikut satu bandel plastik klip kecil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Polres Pamekasan.
Sedangkan barang bukti sabu yang diakuinya dapat dari bandar di kawasan Sampang utara, disita petugas.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah, Jumat (28/12/2018), mengatakan, selama beberapa bulan terakhir ini petugas sudah mengincar kedua tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Namun untuk menangkap keduanya, petugas masih mencari waktu yang tepat.
Ketika petugas mendapat informasi, jika kedua tersangka mendapatkan sabu yang hendak diedarkan ke Kota Pamekasan, petugas langsung menyanggong di pinggir jalan raya di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.
Berselang tidak berapa lama, dari arah Sokobanah, Sampang, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M 2519 BC.
Kemudian petugas menghentikan laju keduanya untuk diperiksa.