Wali Kota Kupang Tanda Tangani SK Penutupan Lokalisasi KD
SK Penutupan Lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, dari aktivitas prostitusi telah ditandatangani Walikota Kupang.
Editor: Pravitri Retno W
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Surat Keputusan (SK) Penutupan Lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, dari aktivitas prostitusi telah ditandatangani Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Jefri mengatakan, penutupan lokalisasi KD sudah final dan tetap dilakukan pada 1 Januari 2019. Hal itu terkait penutupan KD yang menjadi lokalisasi terbesar di provinsi berbasis kepulauan ini.
Ia menyebutkan SK nomor 176/KEP/HK/2018 tentang penutupan lokalisasi KD yang dihuni lebih dari 300 orang pekerja seks itu mulai berlaku 1 Januari 2019.
"Pemerintah Kota Kupang akan memfasilitasi pemulangan para PSK ke daerah asalnya dengan biaya pemulangan ditanggung pemerintah. Para pekerja seks juga akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp 5 juta/orang sebagai biaya alih profesi bagi para pekerja seks komersial dari lokalisasi KD. Dana bantuan modal usaha itu akan direalisasikan setelah para PSK tiba di kampung halamannya masing-masing," tuturnya.
Penutupan KD sebagai upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mewujudkan Ibu Kota Provinsi NTT yang bebas dari aktifitas lokalisasi prostitusi seperti yang dilakukan Ibu Risma di Surabaya.