Percobaan Pembunuhan Salah Sasaran, Kadek S Kesal karena Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah
Percobaan pembunuhan terhadap suaminya sudah direncanakan Kadek S sejak sebulan yang lalu. Dia sakit hati karena tak kunjung dinikahi secara sah.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Tabanan memberikan keterangan terkait kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan Kadek S, Sabtu (29/12/2018). TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN
Racun yang digunakan untuk melakukan percobaan pembunuhan diperoleh dari sebuah persawahan milik petani.
Selain menyita barang bukti botol racun yang digunakan meracuni korban, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti gelas plastik, galon air, serta plastik cairan sisa di galon.
Atas perbuatannya tersebut, Kadek S kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasar 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku saat ini sudah mempunyai dua anak dengan usia 5 tahun dan 1,5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah, Istri Muda Nekat Rencanakan Pembunuhan Sang Suami
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.