Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Peleburan BP Batam, Ahli Hukum Tata Negara: Tidak Boleh Rangkap Jabatan Publik

Margarito Kamis, menilai rangkap jabatan pejabat publik, terkait walikota dan kepala Badan Pengelola (BP) Batam dianggap melanggar undang-undang.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Soal Peleburan BP Batam, Ahli Hukum Tata Negara: Tidak Boleh Rangkap Jabatan Publik
KOMPAS IMAGES
Kantor BP Batam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai rangkap jabatan pejabat publik, terkait walikota dan kepala Badan Pengelola (BP) Batam dianggap melanggar undang-undang.

Pernyataan Margarito merujuk pada polemik rencana pemerintah yang akan melebur BP Batam dengan Pemko Batam.

Ia mengatakan bahwa seorang ketua BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki walikota Batam, saat Kotamadya Batam belum terbentuk.

Dasarnya, kata dia, adalah PP Nomor 46 Tahun 2007 yang menyebut tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.

Selain itu, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baca: 5 Spot Foto Instagramable di Selamat Pagi Madura Pamekasan, dari Bukit Cinta hingga Nanas Raksasa

Berita Rekomendasi

Baca: Tips Memilih Durian yang Enak dan Manis, Gak Perlu Kesal Lagi Tertipu Penampilan Luar Buahnya

Baca: Pantai Camplong Sampang Tarik Minat Wisatawan Lokal setelah Direvitalisasi, Spot Foto Jadi Primadona

"Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik. Dan sesuai undang undang, walikota dilarang merangkap jabatan publik," ujar Margarito, dalam keterangannya, Senin (31/12/2018).

Sebelumnya, Walikota Batam HM Rudi dalam sebuah kesempatan menyebutkan bahwa rangkap jabatan atau ex officio sebagai ketua BP Batam dan Walikota tidak melanggar undang undang.

Sementara Margarito menyebut hal tersebut sejatinya bertentangan dengan Pasal 76 huruf H UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca: Peleburan BP Batam Jadi Blunder Pemerintahan Jokowi-JK

Lebih lanjut, guru besar universitas Khairun Ternate ini meminta pemerintah untuk melihat kembali undang undang tentang kewenangan walikota dan BP Batam.

Sehingga, kata dia, tidak ada tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga ini.

"Harus ada revisi peraturan pemerintah, sehingga tidak aturan apapun yang dilanggar," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas