7 Fakta Siswa SMK di Sidoarjo Kubur Bayinya Hidup-hidup, Ditangkap Saat Pindahkan Jenazah Bayi
Sejoli siswa SMK di Sidoarjo nekat kubur bayi hasil hubungan terlarang hidup-hidup. Kegelisahan pelaku justru ungkap kasusnya
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kasus bayi dikubur hidup-hidup terjadi di Sidoarjo.
Tepatnya, di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Bayi tersebut dikubur orang tuanya karena lahir di luar nikah.
Berikut ini sejumlah fakta yang berhasil dirangkum oleh TribunJatim.com.
1. Kedua orang tua masih berstatus pelajar
Orang tua bayi tersebut berstatus masih pelajar.
Mereka adalah RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Kwangsan, dan adik kelasnya LV (16) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
"Kami masih dalami kasus tersebut. Penyidik harus lebih hati-hati karena terduga pelakunya adalah anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/1/2019).
2. Kronologi
Informasi yang berhasil dihimpun, bayi perempuan itu lahir dari rahim LV pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.