Orangtua Santriwati Laporkan Pengasuh Ponpes di Brebes Cabuli Anaknya ke Polisi
Orangtua santriwati sebuah pondok pesantren di Brebes melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Orangtua santriwati sebuah pondok pesantren di Brebes melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan barang bukti dinyatakan lengkap, polisi menetapkan oknum pengasuh pondok berinisial AN (46) sebagai tersangka.
Saat ini, dia sudah ditahan dan meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes.
Sedangkan korban berinisial SA (18) merupakan santri pondok pesantren yang diasuh tersangka.
Aksi cabul tersangka itu diketahui sudah dilakukan sejak 2017 lalu saat korban berusia 17 tahun.
"Pemeriksaan polisi di polsek sudah dilakukan sebanyak empat kali dan di polres satu kali."
"Hari ini agendanya merupakan pemeriksaan korban lanjutan," kata kuasa hukum korban, Yoyo Dwijatmiko di Mapolres Brebes, Rabu (2/1/2019).
Menurutnya, kasus itu menyangkut masalah hak untuk hidup, sehingga dia meminta aparat penegak hukum bisa bekerja seadil-adilnya.
Ia meminta penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan dan hakim di pengadilan negeri dapat memutuskan hukuman bagi tersangka dengan hukuman maksimal.
"Kami berharap dan yakin para aparat dapat bertindak profesional dan bisa seadil-adilnya," ucapnya.
Saat ini, kata dia, korban sudah keluar dari pondok pesantren di mana dia menuntut ilmu agama.
Yoyo berharap hukuman tersangka ditambah sepertiga dari vonis hukuman.
Hal itu lantaran, tersangka merupakan orang dekat atau guru dari korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.