Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Santriwati Laporkan Pengasuh Ponpes di Brebes Cabuli Anaknya ke Polisi

Orangtua santriwati sebuah pondok pesantren di Brebes melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Orangtua Santriwati Laporkan Pengasuh Ponpes di Brebes Cabuli Anaknya ke Polisi
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Tersangka pelaku pencabulan (membelakangi kamera) yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Brebes menjalani pemeriksaan di Mapolres Brebes 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Orangtua santriwati sebuah pondok pesantren di Brebes melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan barang bukti dinyatakan lengkap, polisi menetapkan oknum pengasuh pondok berinisial AN (46) sebagai tersangka.

Saat ini, dia sudah ditahan dan meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes.

Sedangkan korban berinisial SA (18) merupakan santri pondok pesantren yang diasuh tersangka.

Aksi cabul tersangka itu diketahui sudah dilakukan sejak 2017 lalu saat korban berusia 17 tahun.

"Pemeriksaan polisi di polsek sudah dilakukan sebanyak empat kali dan di polres satu kali."

Berita Rekomendasi

"Hari ini agendanya merupakan pemeriksaan korban lanjutan," kata kuasa hukum korban, Yoyo Dwijatmiko di Mapolres Brebes, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, kasus itu menyangkut masalah hak untuk hidup, sehingga dia meminta aparat penegak hukum bisa bekerja seadil-adilnya.

Ia meminta penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan dan hakim di pengadilan negeri dapat memutuskan hukuman bagi tersangka dengan hukuman maksimal.

"Kami berharap dan yakin para aparat dapat bertindak profesional dan bisa seadil-adilnya," ucapnya.

Saat ini, kata dia, korban sudah keluar dari pondok pesantren di mana dia menuntut ilmu agama.

Yoyo berharap hukuman tersangka ditambah sepertiga dari vonis hukuman.

Hal itu lantaran, tersangka merupakan orang dekat atau guru dari korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas