Pengeroyokan Anggota Brimob Bripka Yusuf hingga TewasTerekam Kamera, Begini Kronologinya
Bripka Yusuf, anggota Brimob Datasemen C Belitang Ogan Komering ( OKU) meregang nyawa usai dikeyorok sejumlah orang.
Editor: Daryono
Yongki yang juga mengendarai sepeda motor memotong lajur kendaraan yang dikendarai Briptu Yusuf sembari memainkan gas motornya.
Briptu Yusuf yang emosi langsung mengejar Yongki dan memukul pelaku menggunakan senjata api. Dua rekan pelaku yakni Zainal dan Nizar yang melihat kejadian tersebut mencoba menolong Yongki. Namun, keduanya ikut dipukul Briptu Yusuf menggunakan pistol.
Ketika kejadian, Briptu Yusuf dalam kondisi lepas dinas dan tanpa mengenakan seragam lengkap kepolisian.
Para pelaku pun tak mengetahui jika korban adalah anggota polisi.
"Briptu Yusuf memakai baju preman dan memang lepas dinas. Tetapi membawa senjata, karena memang sudah ada izinnya,"ujar Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (31/12/2018).
Jenderal bintang dua ini pun menyesalkan tindakan dari Briptu Yusuf yang terpancing emosi dan lebih dulu memukuli para pelaku menggunakan senjata api.
"Sebenarnya itu awalnya masalah kecil. Kalau saya seperti itu (motor di gas-gas) saya doakan saja semoga kendaraannya tidak terjatuh," kata dia.
Lima pelaku menyerahkan diri karena takut ditembak Lima pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Briptu Yusuf meninggal dunia telah menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pelaku Penikaman Anggota Brimob Polda Sulsel
Sebelumnya, 3 tersangka yang lain yakni Zainal, Yongki dan Nizar telah ditangkap lebih dulu usai peristiwa tersebut berlangsung.
"Iya yang mengeroyok berdasarkan keterangan ada 8 orang dan alhamdulillah semuanya sudah ditangkap dan ada yang menyerahkan diri," kata Zulkarnain, Rabu (2/1/2019).
Setelah semua pelaku tertangkap, lanjut Zulkarnain, mereka akan melakukan proses hukum kepada 8 tersangka atas perbuatannya tersebut.
"Akan langsung diproses hukum dan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Bripka Yusuf Tewas karena Knalpot, Ini yang Terjadi Sebelum Meregang Nyawa, Videonya Viral
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.