Rugikan Negara Rp 348 Juta, Kacab dan Staf Produksi PDAM Tanjung Batu Dijebloskan ke Penjara
Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pidana korupsi penyimpangan penggunaan solar untuk operasional PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu menjebloskan Kepala Cabang PDAM Tanjung Batu berinisial Zu dan staf produksi PDAM Tanjung Batu berinisial Ne ke tahanan.
Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pidana korupsi penyimpangan penggunaan solar untuk operasional PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu.
Dari pantauan Tribunbatam.id, Zu dan Ne tiba di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kamis (3/1/2018) sekira pukul 14.30 WIB menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan korupsi.
Mereka dikawal oleh Dedi Simatupang selaku Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Tanjung Batu dan Kasubsi Intel Datun Bambang Wiratdani.
Begitu keluar dari mobil petugas, Zu dan Ne langsung menundukan wajah.
Mereka berusaha menutupi mukanya masing-masing menggunakan jaket dan tas ketika awak media berupaya mengambil gambar.
"Cabjari Tanjung Batu melakukan penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan. Ini berdasarkan fakta dan bukti penyidikan yang telah kita lakukan selama beberapa bulan," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, modus yang dilakukan oleh keduanya adalah Ne diperintahkan oleh Zu untuk membeli solar untuk operasional PDAM.
Selain mengambil alih tugas yang seharusnya dilakukan oleh bendahara, Ne juga membuat nota-nota pembelian yang diduga fiktif.
"Kita mengumpulkan bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif, nota konsultan dan surat-surat pembuktian LPJ tersebut palsu. Untuk PDAM Karimun mereka tidak mengetahui dugaan korupsi ini. Mereka menerima laporan yang sudah dimanipulasi dari PDAM Tanjung Batu," papar Dedi.
Dari hasil audit pihak BPKP Kepri, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini sekitar Rp 348 juta. Untuk saksi, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang, dari internal PDAM, penyedia solar serta saksi lainnya.
"Untuk pengembalian kerugian negara belum. Kita akan koordinasikan dengan tersangka," ujar Dedi.
Atas tindakan mereka, keduanya disangkakan pasal 2 dan pasa 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(ayf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.