Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditinggal Berguru ke Dimas Kanjeng, Istri Kepala Desa Kesepian Hingga Berselingkuh, Ini Pengakuannya

Kisah seorang istri kepala desa yang suaminya menjadi pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi hingga kesepian dan melakukan selingkuh.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ditinggal Berguru ke Dimas Kanjeng, Istri Kepala Desa Kesepian Hingga Berselingkuh, Ini Pengakuannya
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017). (surya/galih lintartika) 

Yudha adalah santri dan juru bicara padepokan milik Dimas Kanjeng.

Dalam persidangan, Yudha bersumpah, jika gurunya itu bisa menggandakan apa saja, baik uang dan makanan.

"Demi Allah, saya melihat sendiri kalau guru Dimas Kanjeng bisa mengeluarkan buah jeruk, buah anggur, soto, bakso dan rawon," jelasnya yang diiringi tawa seisi ruang sidang, Rabu (5/9/2018).

Yang menarik, Dimas Kanjeng rupanya ikut tertawa.

Hakim anggota I Wayan Sosiawan bertanya pada Dimas Kanjeng, kenapa ikut tertawa setelah mendengar keterangan Yudha.

Hakim I Wayan minta agar Dimas Kanjeng mempraktikkan penggandaan uang itu.

“Kamu bisa menggandakan uang atau tidak? Kalau bisa, bisa dibuktikan di persidangan agar tak bohong,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dimas pun hanya menjawab singkat, bahwa itu bisa dipraktikkan.

“Insyaallah bisa. Itu bisa dipraktikkan,” jawab Dimas Kanjeng.

Hakim I Wayan lalu meminta Dimas Kanjeng mempraktikkan penggandaan uang pada sidang lanjutan minggu depan.

Jika bisa dibuktikan, maka ini jadi pertimbangan hakim untuk memberi keringanan hukuman dalam putusan.

“Saya siap membuktikannya,” kata Dimas Kanjeng.

Selain keterangan dari Yudha Sandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hary Basuki membacakan kesaksian empat saksi yang tidak bisa dihadirkan.

Mereka adalah kolega Dimas Kanjeng, yakni Vijay dan tiga mahaguru masing-masing Marno Sumarno sebagai Abah Kholil, Atjeb sebagai Abah Kalijogo dan Ratim alias Abdur Rohman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas