Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara Isha Anshari Minta Mantan Gubernur Kalbar Cornelis Kooperatif

Penasehat Hukum Terdakwa Isa Anshari, Deni Amiruddin meminta saksi mantan Gubernur Kalbar Cornelis untuk bersikap kooperatif dalam sidang lanjutan.

Editor: Miftah
zoom-in Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara Isha Anshari Minta Mantan Gubernur Kalbar Cornelis Kooperatif
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Mantan Gubernur Kalbar Cornelis hadiri persidangan sebagai saksi pelapor pada kasus ujaran Kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (03/01. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Penasehat Hukum Terdakwa Isa Anshari, Deni Amiruddin dalam lanjutan persidangan pada kasus ujaran kebencian yang menjerat kliennya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, meminta para saksi untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan, Kamis (3/1/2019)

Deni mengaku kecewa lantaran sempat mempertanyakan apakah saksi, Cornelis pernah berpikir kenapa ada orang yang tidak saling kenal dengannya tiba-tiba membuat postingan seperti yang dilaporkannya.

Namun Cornelis mengaku tidak tahu dan tidak mau menjawab lantaran menilai itu diluar konter persidangan.

"Kami meminta saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan, apalagi sudah disumpah. Kan tidak mungkin ada orang mengajak duel sampai mati padahal tidak saling kenal, tidak mungkin itu dilakukan jika tidak ada hal yang melatarbelakangi," tegas Deni Amiruddin.

Baca: Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis Ungkap Alasan Hadapi Isa Anshari di Pengadilan

Deni Amiruddin melanjutkan, kalau apa yang dilakukan kliennya merupakan sebuah respon atau reaksi dari sebuah peristiwa yang dilakukan oleh saksi Cornelis dalam pidatonya yang dinilai menyinggung perasaan kliennya dan mungkin banyak orang.

Seharusnya, lanjut Deni persoalan sebab kenapa kliennya membuat postingan harus diungkap di dalam muka persidangan agar persoalan dapat menjadi jelas dan terang benderang.

BERITA TERKAIT

"Dalam hukum pidana tentunya ada sebab akibat. Saya harap apa yang kami tanyakan bisa dicatat untuk kami analisa dalam pledoi kami nantinya," tambah Deni Amiruddin.

Penasehat Hukum Terdakwa lainnya, Syarif Kurniawan mempertanyakan para saksi mengenai buku apa yang dibaca dan menjadi kutipan yang disampaikan dalam pidato Cornelis yang menjadi viral itu.

Sehingga memancing reaksi termasuk oleh kliennya. Kurniawan menilai itu merupakan hal yang wajar.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas