Sebelum Beraksi, Pelaku Klitih Lakukan Ini
Para pelaku sebagian besar masih di bawah umur, kecuali satu orang yang menjadi eksekutor.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Polda DIY dan Polres Sleman meringkus empat pelaku klitih, Kamis (03/01/2019) malam.
Mereka ditangkap setelah melakukan 5 aksi pembacokan dalam satu malam.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menyatakan 4 pelaku tersebut ditangkap di rumah keluarganya masing-masing.
"Penangkapan kita lakukan berdasarkan laporan yang diterima pada 30 Desember kemarin. Peristiwanya terjadi sehari sebelumnya," jelas Yuliyanto dalam jumpa pers di Polsek Ngaglik, Jumat (04/01/2019).
Menurutnya, para pelaku sebagian besar masih di bawah umur, kecuali satu orang yang menjadi eksekutor.
Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad
Inisial mereka adalah GO (19) sebagai eksekutor, RS (16), AJ (17), dan ABR (17).
Berdasarkan penuturan pelaku, mereka menenggak miras dan pil koplo sebelum mulai melakukan aksi.
"Setelahnya mereka melakukan aksi pertamanya di Mlati," kata Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah.
Selanjutnya, menurut Rizky, mereka kemudian bertemu dengan belasan teman mereka di Jalan Damai.
Lalu mereka melakukan dua aksi di Jalan Kapten Hariyadi dekat jembatan boyong dan melukai dua korban yang saling berteman.
Aksi berikutnya dilakukan di Kamdanen, Mudal lalu di Pandowoharjo, Sleman.
Penangkapan keempat pelaku juga didasarkan pada laporan yang diterima Polres Sleman oleh dua korban dekat jembatan Boyong.
Keduanya diketahui masih usia pelajar.
"Bagian yang diserang punggung dan tangan. Saat ini keduanya sedang menjalani perawatan di RS," jelas Yuliyanto.
GO sendiri diketahui seorang residivis alias sudah sering melakukan aksi serupa sebelum kejadian di tanggal 29 Desember.
Berdasarkan penuturan pelaku, mereka semua dalam kondisi putus sekolah, dengan keluarga broken home.
Sementara saat ini Polda DIY masih terus mencari seorang pelaku berinisial SP (19) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami juga menerima kemungkinan ada tkp dan korban lain lagi yang belum dilaporkan. Sebab penangkapannya belum sampai 24 jam," ujar Yuliyanto.
Terkait pasal yang dikenakan pada pelaku, Rizky Ferdiansyah menyatakan mereka terkena pasal 170, 351, 352, serta UU Darurat lantaran membawa senjata tajam.
Senjata tajam yang digunakan berupa sebilah clurit.
"Pasal 170 ancamannya bisa 12 tahun penjara," kata Rizky.