Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisnu Wardhana Eks Ketua DPRD Surabaya Jadi Buruan Kejati Jatim, 'Serahkan Diri atau Dijemput Paksa'

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim), Sunarta mengaku masih mencari Wisnu Wardhana.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wisnu Wardhana Eks Ketua DPRD Surabaya Jadi Buruan Kejati Jatim, 'Serahkan Diri atau Dijemput Paksa'
ANTARA/RISYAL HIDAYAT
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/10/2018). Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan penjualan aset PT PWU (Panca Wira Usaha) tahun 2000-2010. 

Dia kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dahlan Iskan lalu divonis bebas.

Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.

Tak hanya Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana, ternyata ada juga dua orang dari pihak swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar itu.

Di sisi lain, berdasarkan salinan putusan MA yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya masuk bui lagi usai MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tak hanya hukuman badan, Wisnu Wardhana juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.

Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.

Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.

BERITA REKOMENDASI

Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, harta benda Wisnu Wardhana akan disita Kejaksaan.

Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Perlu diketahui, kasus penjualan aset PT PWU tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.

Saat itu, Wisnu Wardhana dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding.

Ketika itu, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas