Perusak Makam di Kota Magelang Ditangkap, Tidak Disangka Ini Latarbelakang Kehidupannya
Pelaku sendiri telah mengakui perbuatan perusakan makam di empat TPU, yakni Giriloyo, Kiringan, Malangan dan Candi Nambangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pria berinisial FKB (25), warga Kampung Karangkidul, Kecamatan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang yang menjadi pelaku perusakan sejumlah makam di Kota Magelang ditangkap.
Ia ditangkap warga saat beraksi merusak makam di TPU Candi Nambangan, Kota Magelang, Jumat (4/1/2019) malam.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menceritakan kronologi tertangkapnya pelaku, Jumat (4/1/2019) malam, sekitar 21.00 WIB.
Saksi yang merupakan warga tengah berada di sekitar TPU Candi Nambangan, Kota Magelang mendengar ada suara benturan.
Ia pun kemudian mencari sumber suara, yang ternyata berasal dari arah makam.
Saat berada di pintu TPU, saksi melihat pelaku sedang melakukan perusakan terhadap makam.
"Sampai 15 menit diintai, perusakan selesai dilakukan, pelaku kemudian berdiri. Saksi langsung menegur orang tersebut, dengan kata-kata "mas sedang apa?", pelaku menjawab "sedang main saja," kata Kristanto.
Baca: Polisi Sudah Ketahui Ciri Pelaku Perusak Makam di TPU Giriloyo, Magelang
Saksi pun menghampiri pelaku dan melihat di tangan pelaku ada alat berupa palu dari besi sehingga saksi mengamankan pelaku, dibawa keluar pemakaman, kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Petugas Polres Magelang Kota tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dengan barang buktinya, palu besi.
Olah TKP langsung dilakukan dan ditemukan ada kesesuaian pola dan modus operandi dari TKP perusakan sebelumnya.
"Kami lakukan pemeriksaan saksi, tiga saksi. Pertama yang mengamankan sekaligus pelapor, kedua yang menghubungi pihak kepolisian an ketiga ahli waris dari makam di TPU Nambangan yang dirusak," ujar Kristanto.
Petugas kepolisian juga memeriksa satu saksi dari keluarga pelaku yakni kakak kandungnya serta dilakukan konfrontir dengan menunjukkan pelaku dengan saksi yang telah menyebutkan ciri fisik terdahulu, yang berada di wilayah Kiringan.
"Empat saksi tersebut membetulkan orang yang dilihat saat malam perusakan TKP Kiringan, tidak lain adalah pelaku yang ditangkap," ujar Kristanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.