Sita 1,9 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja, Ditresnarkoba Polda Kalbar Tangkap Empat Tersangka
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg dan 2 kg ganja serta menangkap empat tersangka.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Pontianak; Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan 2 Kg ganja kering pada akhir Desember 2018 kemarin.
Pengungkapan peredaran narkotika yang diduga kuat jaringan internasional ini berhasil amankan empat tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika ini yang melibatkan empat tersangka yakni tiga pria dan satu orang perempuan.
"Empat tersangka ini di amankan dari dua lokasi, yakni Gg Sunan Kalijaga, Tanjung Hulu Pontianak Timur dan Gg Bukit Raya Sui Jawi Pontianak Barat pada 28-29 Desember 2018 kemarin," ujar Gembong, Jumat (4/1/2019) sore.
barang bukti tangkapan Restnarkoba Polda Kalbar berupa sabu dan ganja di lokasi Pontianak Timur dan Sungai Jawi (istimewa)
Dikatakannya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui rumah di Jl Ya' M Sabran Gg Sunan Kalijaga di Tanjung Hulu sering menjadi tempat transaksi narkoba
Dir Resnarkoba yang didampingi KBO Ditresnarkoba AKBP Adi Tri menyebutkan, setelah
mendapatkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan.
Lokasi pertama di Jl Ya' M Sabran Gg Sunan Kalijaga Tanjung Hulu pada Jumat (28/1/2018) sekitar pukul 21.30 diamankan tiga orang dan lokasi kedua di Sui Jawi Gg Bukit Raya Pontianak Barat pada Sabtu (29/1/2018) sekitar pukul 01.40 WIB.
AKBP Adi Tri menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tertangkap dua tersangka pria berinisial PA (38) dan perempuan berinisal TS (27) asal Indramayu Jawa Barat.
"Dari dua orang ini di amankan satu paket sedang dan satu paket kecil yang di duga kuat narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 100 gram," kata AKBP Adi Tri.
Lanjutnya, selain itu juga diamankan perlengkapan alat hisap narkoba, tiga unit HP merk Samsung dan Oppo serta uang tunai Rp 1.529.000 milik kedua tersangka yang diamankan.