Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sita 1,9 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja, Ditresnarkoba Polda Kalbar Tangkap Empat Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg dan 2 kg ganja serta menangkap empat tersangka.

Editor: Miftah
zoom-in Sita 1,9 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja, Ditresnarkoba Polda Kalbar Tangkap Empat Tersangka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Dua tersangka narkoba saat di amankan anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak; Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan 2 Kg ganja kering pada akhir Desember 2018 kemarin.

Pengungkapan peredaran narkotika yang diduga kuat jaringan internasional ini berhasil  amankan empat tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika ini yang melibatkan empat tersangka yakni tiga pria dan satu orang perempuan.

"Empat tersangka ini di amankan dari dua lokasi, yakni Gg Sunan Kalijaga, Tanjung Hulu Pontianak Timur dan Gg Bukit Raya Sui Jawi Pontianak Barat pada 28-29 Desember 2018 kemarin," ujar Gembong, Jumat (4/1/2019) sore.

barang bukti tangkapan Restnarkoba Polda Kalbar berupa sabu dan ganja di lokasi Pontianak Timur dan Sungai Jawi.
barang bukti tangkapan Restnarkoba Polda Kalbar berupa sabu dan ganja di lokasi Pontianak Timur dan Sungai Jawi. (istimewa)

barang bukti tangkapan Restnarkoba Polda Kalbar berupa sabu dan ganja di lokasi Pontianak Timur dan Sungai Jawi (istimewa)

Dikatakannya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui rumah di Jl Ya' M Sabran Gg Sunan Kalijaga di Tanjung Hulu sering menjadi tempat transaksi narkoba

Berita Rekomendasi

Dir Resnarkoba yang didampingi KBO Ditresnarkoba AKBP Adi Tri menyebutkan, setelah
mendapatkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan.

Lokasi pertama di Jl Ya' M Sabran Gg Sunan Kalijaga Tanjung Hulu pada Jumat (28/1/2018) sekitar pukul 21.30 diamankan tiga orang dan lokasi kedua di Sui Jawi Gg Bukit Raya Pontianak Barat pada Sabtu (29/1/2018) sekitar pukul 01.40 WIB.

AKBP Adi Tri menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tertangkap dua tersangka pria berinisial PA (38) dan perempuan berinisal TS (27) asal Indramayu Jawa Barat.

"Dari dua orang ini di amankan satu paket sedang dan satu paket kecil yang di duga kuat narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 100 gram," kata AKBP Adi Tri.

Lanjutnya, selain itu juga diamankan perlengkapan alat hisap narkoba, tiga unit HP merk Samsung dan Oppo serta uang tunai Rp 1.529.000 milik kedua tersangka yang diamankan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas