Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bule Penampar Petugas Imigrasi Ngurah Rai Marah-marah Usai Dituntut Setahun Penjara

Auj-e Taqaddas terdakwa kasus penamparan terhadap petugas imigrasi di Bali marah-marah usai jaksa penuntut umum menuntutnya dengan penjara satu tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bule Penampar Petugas Imigrasi Ngurah Rai Marah-marah Usai Dituntut Setahun Penjara
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Auj e Taqaddas (42) memaki petugas kepolisian usai dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

"Itu bukan video asli," terangnya dengan bahasa Inggris.

Sembari mengatakan, bahwa petugas Imigrasi tidak profesional. Majelis hakim kemudian menanyakan mengapa melakukan penamparan.

"Karena saya bertanya berulang-ulang (soal paspor ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan Indonesia), namun tidak dijawab petugas Imigrasi. Sebaliknya malah ditertawai, mereka malah mengambil video," jawab Taqaddas.

Dia menambahkan, karena petugas Imigrasi tidak profesional, maka dilakukan hal itu (penamparan).

"Mereka pantas mendapatkan itu. Setelah menampar, saya berkali-kali meminta paspor saya, tapi tidak dikasih," sambung terdakwa.

Baca: Polisi Jepang Sudah Menangkap 19 WNI Pembuat dan Penyebar Kartu Identitas Palsu

Melalui penerjemahnya, ia juga menanyakan pada majelis hakim, apakah di negara ini wajar dilakukan penyiksaan oleh petugas Imigrasi.

"Saya juga disiksa di Imigrasi Jimbaran, saya bertanya pada majelis hakim apakah ini wajar dilakukan di Indonesia," tanya terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

Mengenai keterangan yang mengaku disiksa, majelis hakim meminta agar melaporkan ke polisi.

"Silakan laporkan ke polisi," saran Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Terdakwa malah mengatakan, dirinya sudah membawa uang Rp 42 juta ke Imigrasi untuk membayar overstay atau kelebihan masa tinggal di Bali.

Namun mengapa lagi-lagi pihaknya tidak diizinkan meninggalkan Indonesia.

"Harus saudara ketahui, bahwa setelah overstay dua bulan tidak bisa dibayar dengan denda," jelas Hakim Ketua Esthar Oktavi.


Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Bule Inggris Terdakwa Penampar Petugas Imigrasi Ngamuk Usai Dituntut Setahun Penjara, Ngaku Begini

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas