Tahanan 12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dipindahkan ke Surabaya Naik Kereta Tangannya Diborgol
Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memborgol tahanan mulai diterapkan oleh komisi antirasuah sejak awal tahun 2019.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memborgol tahanan mulai diterapkan oleh komisi antirasuah sejak awal tahun 2019.
Kebijakan memborgol tahanan inipun juga diterapkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat memindahkan 12 mantan anggota DPRD Kota Malang ke Surabaya.
12 mantan anggota DPRD itu telah tersangka kasus dugaan suap APBD-P 2015 Kota Malang.
“12 anggota DPRD itu telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api (KA) ke Malang malam kemarin.”
“Mereka dititipkan sementara di rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Sesuai peraturan baru KPK soal pemborgolan, 12 tersangka itu digelangi borgol selama di dalam kereta.
“Didampingi pengawalan Waltah KPK dan bantuan Polri,” terangnya.
KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 mantan anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya.”
“Jadwal persidangan akan ditentukan pihak PN,” ujar Febri.
Berikut ini nama 12 tersangka mantan anggota DPRD Malang tersebut :
1. Diana Yanti (DY).
2. Sugiarto (SG).
3. Afdhal Fauza (AFA).
4. Syamsul Fajrih (SYF).
5. Hadi Susanto (HSO).
6. Ribut Harianto (RHO).
7. Indra Tjahyono (ITJ).
8. Imam Ghozali (IGZ).
9. Mohammad Fadli (MFI).
10. Bambang Triyoso (BTO).
11. Asia Iriani (AI).
12. Een Ambarsari (EAI).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 44 mantan anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima uang suap mulai sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.
Pemberian uang itu agar para anggota dewan tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, di antaranya agar mengesahkan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
Penyidik mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka puluhan anggota DPRD Kota Malang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga disangka melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Dipindah ke Surabaya Naik KA, Tangan 12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Diborgol,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.