Bripka BS, Oknum Anggota Polres Blora Ditangkap Kasus Narkoba dengan BB Sabu 0,12 Gram
Seorang oknum anggota polisi dari Polsek Tunjungan Polres Blora terjerat kasus narkotika dan obat terlarang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang oknum anggota polisi dari Polsek Tunjungan Polres Blora terjerat kasus narkotika dan obat terlarang.
Polisi berpangkat brigadir kepala dengan inisial BS itu kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Wachyono menyebut Bripka BS ditangkap oleh satuan reserse narkoba polres setempat.
"Saat ini masih dikembangkan penyidikannya apakah dia ini hanya pengguna atau ada indikasi pengedar pula," terang Wachyono saat dihubungi Tribun Jateng Rabu (9/1/2019).
Hasil dari penyidikan dan proses pidana nanti akan mempengaruhi proses kode etik yang akan dilaksanakan di Polda Jateng.
"Kalau dia nanti memang hanya pengguna nantinya akan di asesmen di polda, menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara, kalau indikasinya pengedar tentu akan menjalni hukuman pidana itu bisa dilihat dari barang buktinya jika memang di bawah 0,5 gram indikasinya pengguna," ucap mantan Kabid Humas Polda Papua tersebut.
Bripka BS diringkus dengan barang bukti sabu seberat 0, 12 gram. Ia tidak sendirian ketika dilakukan penangkapan. Dua warga sipil yang bersamanya juga ikut dicokok polisi. Ketiganya masih diproses oleh Kepolisian Resor Blora.
"Saat ini kami juga masih menunggu hasilnya apakah oknum anggota polisi ini hanya pengguna atau pengedar," jelas Wachyono.
Ia menjelaskan upaya bersih-bersih ke dalam terus dilakukan polri. Tahun 2018 lalu ia menyebut ada 10 anggota polri yang ditangkap karena mengkonsumsi sabu. Hukuman kode etik memang diserahkan kepada Propam, namun penangkapan ada di ranahnya.
"Mayoritas mereka yang tertangkap itu justru karena pengaruh dari para pengedar dan pengguna. Mereka berpikir dengan menggandeng polisi akan bisa lebih aman beraksi padahal enggak oknum polisinya juga kita tangkap," pungkasnya. (*)