Kronologi Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Disaksikan Langsung oleh Anaknya
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Kronologi penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana disaksikan langsung oleh putranya.
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
Dia harus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
Rabu pagi, Wisnu terdeteksi turun dari kereta api di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Turun dari kereta, Wisnu dijemput salah seorang putranya menggunakan mobil warna hitam nomor polisi M 1732 HG.
Belum jelas, hendak bepergian kemana Wisnu dan putranya tersebut.
Saat melintas di Jalan Raya Kenjeran, mobil yang ditumpangi Wisnu diberhentikan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sutabaya, Teguh Darmawan.
Wisnu sempat menolak turun dari kendaraannya, tim jaksa pun sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu turun.
Bukannya turun, mobil Wisnu justru menabrak motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan kendaraan Wisnu.
Karena mobil tidak bisa berjalan akibat ban depan terganjal motor, Wisnu pun akhirnya keluar dari mobil.
Wisnu langsung dimasukkan ke dalam mobil lain dan langsung dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo.
Baca: 5 Fakta Kronologi Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang Berlangsung Dramatis
Dalam rekaman penangkapan, putra Wisnu sempat menghalangi petugas jaksa saat membawa ayahnya ke dalam mobil lain sambil berteriak, "Bapak.. bapak."
Kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan, pihaknya sudah memantau gerak gerik Wisnu sejak 3 pekan terakhir.
"Pantauan kami, posisinya selalu berpindah-pindah. Dari Surabaya ke beberapa kota lainnya," jelas Teguh.
Mahkamah Agung memutus Wisnu dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.
Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Wisnu Wardhana di Surabaya"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.