Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekali Gerebek, Polres Tapin Amankan Lima Penguna dan Pengedar Sabu

Penangkapan kelimanya di Kampung Pantai Walang, Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis pukul 00.30 Wita

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sekali Gerebek, Polres Tapin Amankan Lima Penguna dan Pengedar Sabu
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid


TRIBUNNEWS.COM, RANTAU
 - Lima orang penikmat sabu ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tapin.

Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id dari Humas Polres Tapin, para tersangka itu Muhammad Rispan (42) warga Jalan Dikbud Rt.002/001 Desa Ujung Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut.

Berikutnya, Doni Ramadan (24) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.

Kemudian, Suwandi (26) warga Jalan Kodeco Km 1,5 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.

Selanjutnya, Noor Ifansyah (26) warga Desa Sungaidua, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.

Diduga rumah yang digerebek polisi adalah yang dihuni, Agus Triyoso (28) warga Desa Salem Kecamatan Salem Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili di Kampung Pantai Walang Desa Kalumpang Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.

Baca: Salah Satu Caleg Gerindra Ditangkap Pesta Sabu, Ketua DPC Kota Semarang Sebut Bukan Kadernya

BERITA REKOMENDASI

Penangkapan kelimanya di Kampung Pantai Walang, Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (10/1/2019) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita.

Sebelumnya, polisi menerima informasi dari warga setempat yang muak kalau lokasi Kampung Pantai Walang, kerap dijadikan transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Penyelidikan dilakukan polisi sesuai lokasi yang disebut warga. Penggerebekan dilakukan polisi hingga menemukan kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti empat paket plastik klip yang masih ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram.

Berikutnya, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, satu buah sendok sabu dari sedotan plastik, satu buah bong dari botol aqua, dua buah pipet kaca yang terbuat dari kaca masih ada sisa sabu dan dua buah korek api gas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas